Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Salira, Pemilik Desak Polres Cilegon Usut Tuntas

Sengketa Tanah di Desa Salira Kembali Muncul

Sengketa lahan di Desa Salira, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, antara Puguh Mulianto dan seorang warga berinisial M, pemilik lama, kembali mencuat. Puguh Mulianto mengklaim bahwa luas tanahnya berkurang hingga ratusan meter persegi dan kini berupaya mencari kepastian hukum terkait masalah ini.

Proses Peralihan Kepemilikan

Puguh Mulianto membeli lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi pada Mei 2014 dari M. Proses peralihan kepemilikan dilakukan secara resmi melalui berbagai dokumen hukum, termasuk Akta Jual Beli (AJB) Nomor 06/2014 yang ditandatangani pada 9 Mei 2014 oleh Dedi Supendi, SE, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kecamatan Pulo Ampel.

Dasar kepemilikan Puguh juga tercatat dalam AJB Nomor 212/2009 tanggal 2 Desember 2009, Surat Keterangan Waris Nomor 593/56/Pemt tertanggal 23 November 2009, serta SPPT Nomor 36.04.280.010.006-0199.0. 

Pada 12 Januari 2015, kepemilikan tanah tersebut secara resmi beralih kepada Puguh Mulianto, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 795/Salira, berdasarkan Surat Ukur tanggal 18 Agustus 2014 Nomor 00200/Salira/2014.

Munculnya Masalah Baru

Permasalahan mulai muncul pada tahun 2023, ketika Puguh menemukan beberapa bangunan yang berdiri di atas sebagian tanah miliknya. 

Melalui staf yang berada di wilayah Salira, Puguh berusaha menelusuri pihak-pihak yang menempati bangunan tersebut. Hasil penelusuran mengungkap bahwa beberapa penghuni mengklaim telah membeli lahan dari M melalui AJB yang disusun oleh Dedi Supendi, SE, sebagai PPATS berdasarkan SK Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor 11/KEP-36.11/III/2014 tanggal 14 Maret 2014.

Beberapa transaksi jual beli yang teridentifikasi meliputi:

  • AJB Nomor 101/2015 tanggal 18 Mei 2015, antara H. Malik dan Hj. Masturoh sebagai penjual kepada Ali Mufti sebagai pembeli.
  • AJB Nomor 86/2016 tanggal 11 Oktober 2016, antara H. Malik dan Hj. Masturoh kepada Mimin sebagai pembeli.
  • AJB Nomor 87/2016 tanggal 11 Oktober 2016, antara H. Malik dan Hj. Masturoh kepada Heriyanto sebagai pembeli.

Pengukuran Ulang dan Upaya Penyelesaian

Untuk memastikan kondisi lahan, pada 14 April 2023, Puguh Mulianto mengajukan permohonan pengukuran ulang dan pemetaan kadastral kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang. 

Hasil pengukuran menunjukkan bahwa luas tanah milik Puguh Mulianto berkurang sekitar 600 meter persegi, sehingga kini tersisa hanya 2.400 meter persegi. Pengurangan ini diduga terkait dengan tanah yang dijual kembali kepada tiga pembeli tersebut.

Menanggapi masalah ini, Puguh Mulianto, melalui kuasa hukumnya, berusaha melakukan komunikasi dengan pemerintah desa dan kecamatan setempat untuk memfasilitasi penyelesaian secara musyawarah. 

Pemerintah Desa Salira pernah mengundang pihak-pihak terkait untuk melakukan mediasi, termasuk M sebagai pihak yang diduga melakukan penjualan tanah tersebut.

Namun, pertemuan mediasi hanya dihadiri oleh kuasa hukum Puguh Mulianto dan pihak yang mengaku telah membeli tanah dari M, sementara M tidak hadir, sehingga musyawarah tidak mencapai kesepakatan.

Laporan ke Polres Cilegon

Pada 8 Januari 2024, Puguh Mulianto melalui kuasa hukumnya telah melayangkan laporan informasi ke Polres Cilegon untuk menindaklanjuti perkara ini. Puguh berharap agar proses hukum dapat dilakukan secara transparan dan adil untuk menyelesaikan sengketa tanah yang berkepanjangan ini.


Sumber: krakataumedia.com (16/03/2026)
Produk Sponsor