
Insiden Gas Kimia di PT Vopak Terminal Merak
Kejadian keluarnya gas kimia dari PT Vopak Terminal Merak yang terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026, telah memicu kekhawatiran di kalangan warga sekitar. Meskipun insiden tersebut menyebabkan banyak warga mengalami gangguan pernapasan dan sakit kepala, hasil pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan bahwa situasi tersebut tidak mengkhawatirkan.
Pemeriksaan Laboratorium oleh DLH Cilegon
Menurut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, hasil dari alat pendeteksi udara yang dipasang menunjukkan bahwa kadar gas kimia tersebut masih berada di bawah ambang batas baku mutu. Kepala DLH Cilegon, Sabri Mahyudin, menjelaskan, “Hasilnya kemarin di bawah ambang batas. Semua hasil dari pemantauan, kita serahkan, diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” saat diwawancarai pada Kamis, 12 Maret 2026.
Sabri menambahkan bahwa setelah insiden tersebut, DLH Cilegon segera memasang alat pendeteksi udara portable di kawasan dekat perusahaan. “Jadi yang diambil oleh DLH Cilegon adalah udara ambien dengan pemantauan gas. Dua-duanya hasilnya di bawah ambang batas,” ungkapnya.
Fakta Mengenai Kualitas Udara
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan kadar gas kimia di bawah ambang batas, gas berwarna oranye yang keluar dari PT Vopak Terminal Merak dinyatakan aman dan masih dalam rentang standar yang ditetapkan. Meskipun demikian, insiden ini tetap menimbulkan dampak pada kesehatan sejumlah warga.
Rencana Gugatan Hukum oleh Kementerian LH
Sementara itu, ketika dikonfirmasi tentang langkah-langkah selanjutnya terkait insiden tersebut, Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Murlan Hotmanian belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Diketahui bahwa Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, berencana untuk mengajukan gugatan hukum terhadap PT Vopak Terminal Merak atas insiden ini.
Hal itu diungkapkan saat kunjungan ke perusahaan yang bergerak di bidang jasa penimbunan sementara dan pembongkaran bahan kimia cair tersebut pada Rabu, 4 Februari 2026.
Murlan menambahkan, “Kami koordinasikan dulu ya terkait perkembangan soal itu. Nanti kami informasikan,” menutup pernyataannya.
Sumber: bantennews.co.id (12/03/2026)