IMC Desak Transparansi Kejari Cilegon dalam Penanganan Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD

IMC Dukung Transparansi Penyidikan Kasus Korupsi di Cilegon

CILEGON – Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) mengeluarkan pernyataan resmi yang menunjukkan dukungan sekaligus memberikan kritik terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. 

Pernyataan ini diambil berkenaan dengan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana reses DPRD Kota Cilegon, di mana kerugian diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar.

Pentingnya Transparansi dalam Proses Hukum

Sekretaris Jenderal IMC, Muhammad Bagus Adnan Arismawan, mengungkapkan apresiasi atas langkah positif yang diambil oleh pihak kejaksaan. Namun, ia menekankan pentingnya agar proses hukum ini dilakukan secara terbuka dan tidak dalam ruang gelap yang menghalangi akses informasi publik.

IMC mendesak Kejari Cilegon untuk mengedepankan transparansi dalam setiap tahap penyelidikan. 

Bagus menyatakan bahwa keterbukaan ini merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 41 UU Tipikor.

Desak Pertangungjawaban Ketua DPRD

Selain menyoroti peran jaksa, IMC juga menekankan tanggung jawab Ketua DPRD Kota Cilegon. Sebagai pemimpin lembaga legislatif, Ketua DPRD diharapkan memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai penggunaan anggaran yang dipertanyakan.

Peringatan Terhadap Penyalahgunaan Wewenang

IMC mengingatkan bahwa jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri secara ilegal dan penyalahgunaan kewenangan.

Kepastian Hukum yang Berkeadilan

Bagus menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dugaan korupsi dana reses adalah sebuah pengkhianatan terhadap amanat rakyat Cilegon. IMC berkomitmen untuk memantau perkembangan kasus ini hingga mencapai kejelasan.

“Kami akan mengawal ketat proses hukum ini sampai tuntas hingga ditemukan kepastian hukum yang berkeadilan. Rakyat butuh bukti nyata bahwa hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," pungkas Bagus.



Sumber: krakataumedia.com (12/03/2026)
Produk Sponsor