ASN Pemkot Cilegon Dilarang Mudik Pakai Randis, Fajar: Laporkan Jika Ditemukan Pelanggaran

Peringatan dari Wakil Wali Kota Cilegon

CILEGON – Fajar Hadi Prabowo, Wakil Wali Kota Cilegon, menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak memanfaatkan kendaraan dinas (Randis) dalam kegiatan mudik lebaran tahun 2026. Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi.

Pernyataan Saat Rapat Paripurna

Pernyataan ini disampaikan oleh Fajar setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengadakan Rapat Paripurna Pengumuman Masa Reses II bersama DPRD Cilegon pada hari Kamis, 5 Maret 2026. Ia mengingatkan, “Ya mungkin ada yang lupa, harus diingatkan, dikerasin. Tolong itu kan aset bukan milik keluarga, tapi bahkan milik negara, daerah,” kepada wartawan.

Fenomena Penggunaan Kendaraan Dinas

Fajar menyoroti bahwa fenomena ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk pulang ke kampung halaman saat mudik lebaran bukanlah hal yang baru. Kasus serupa sering kali ditemukan di berbagai daerah di Indonesia setiap tahunnya.

Ajak Masyarakat untuk Melapor

Wakil Wali Kota tersebut berharap agar pelanggaran semacam ini tidak terjadi selama ia menjabat sebagai kepala daerah di Cilegon. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan apabila menemukan ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran. “Sanksinya sesuai dengan aturan. Tidak lebih dari itu, tidak kurang dari itu. Sekarang sudah era digital, tolong jangan sungkan-sungkan kabari kami,” tutupnya.

Risiko bagi ASN yang Melanggar

Perlu diketahui, ASN yang menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi berisiko dikenakan sanksi disiplin, yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan, penundaan kenaikan gaji dan pangkat berkala, serta penurunan atau pemberhentian tidak hormat.




Sumber: bantennews.co.id (05/03/2026)
Produk Sponsor