
Pernyataan Polres Cilegon Usai Menang Praperadilan
AKP Yoga Tama, Kasatreskrim Polres Cilegon, mengungkapkan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pembunuhan anak seorang politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah dilaksanakan dengan profesional.
Pernyataan ini disampaikan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial HA pada tanggal 13 Februari 2026.
Proses Praperadilan yang Ditegaskan Hakim
Dalam sidang putusan, hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil dan bukan materiil dari perkara.
Menurut Yoga, kuasa hukum tersangka sebelumnya telah menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik.
Namun, hakim menyatakan bahwa semua argumen yang diajukan pemohon tidak beralasan dan menolak permohonan tersebut.
“Semua yang digugat ditolak. Ini membuktikan bahwa langkah-langkah yang kami ambil sudah profesional,” ujarnya.
Tahapan Selanjutnya Pasca Putusan
Yoga menjelaskan bahwa setelah putusan praperadilan, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Ia menambahkan bahwa proses perkara ini sebelumnya telah memasuki tahap satu, tetapi sempat terhambat akibat gugatan praperadilan tersebut.
“Setelah putusan ini, kami lanjutkan pemberkasan hingga P-21 dan penyerahan tahap dua,” ujarnya.
Komitmen Polres Cilegon
Terkait penerapan pasal yang relevan, Yoga menyatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan jaksa saat menyusun surat dakwaan.
Ia juga menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sebelum berlakunya ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tanggal 2 Januari.
Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan HA sebagai tersangka, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kapolres Cilegon, Kompol Rizky Salatun, menambahkan bahwa gugatan dan putusan tersebut akan dijadikan evaluasi bagi satuannya.
Ia menekankan pentingnya terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat Banten, khususnya Kota Cilegon. Ke depan kami akan semakin profesional, kapabel, dan transparan dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan,” tutupnya.
Sumber: bantennews.co.id (14/02/2026)