Latar Belakang Gugatan
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentian jabatannya yang diklaim dilakukan sepihak oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar.
Pemberhentian ini dianggap melanggar prosedur hukum yang sah, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang yang bisa mengubah birokrasi menjadi alat politik.
Sidang Perdana Gugatan PTUN
Sidang pertama gugatan ini sudah berlangsung dengan kehadiran Kepala Bagian Hukum Pemkot Cilegon, Agung Budi Prasetya, serta saksi Agus.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 2 Maret 2026, di mana Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Ahmad Aziz Setia Adiputra akan dihadirkan sebagai tergugat.
Masa jabatan Plt Aziz akan berakhir pada 28 Februari 2026, dan perpanjangan jabatan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum jika dilakukan tanpa dasar yang kuat.
Menurut laporan dari JurnalKUHP.com, hal ini semakin memperkuat tuduhan pembangkangan terhadap proses hukum.
Pernyataan Kuasa Hukum Maman
Dadang Handayani, kuasa hukum Maman, menyatakan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan tanpa pemeriksaan, rekomendasi resmi, atau hak klarifikasi bagi yang bersangkutan. "Tidak ada pemeriksaan, tidak ada rekomendasi resmi, tidak ada hak klarifikasi. Ini bukan sekadar kesalahan, tapi pembangkangan terhadap hukum," ujar Dadang.
Pernyataan ini menggariabawahi bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pemberontakan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Dukungan dari Aktivis Lokal
Aktivis Cilegon, Cecep, turut angkat bicara mendukung gugatan ini. Ia menyoroti risiko preseden buruk jika pemberhentian sewenang-wenang dibiarkan.
Cecep juga ingatkan agar Plt tidak absen di proses sidang, "Kalau Plt Aziz mangkir, itu memperjelas bahwa kekuasaan sedang dipakai untuk lari dari tanggung jawab hukum. Ini bukan soal jabatan, ini soal keberanian menghadapi kebenaran," katanya.
Ia juga menambahkan, "Jika seorang wali kota bisa mencopot sekda sesuka hati, maka birokrasi berubah menjadi alat politik, bukan pelayan publik. Ini preseden berbahaya." ungkap Cecep.
Suara dari Organisasi Kemasyarakatan
Ociem, perwakilan dari organisasi masyarakat (ormas) Lembaga Pengawas Kebijakan Masyarakat Peduli (LPKMP), menyatakan dukungannya dengan tegas. "Jika setelah tanggal itu jabatan Plt masih dipaksakan di tangan Aziz, maka itu adalah tindakan brutal terhadap hukum. Gugatan sudah diterima PTUN, seharusnya Pemkot menghormati proses hukum, bukan malah mengangkangi," ucap Ociem.
Ia menegaskan bahwa secara hukum dan etis, jabatan Sekda harus dikembalikan kepada Maman hingga ada putusan akhir dari pengadilan.
Makna Lebih Luas dari Kasus Ini
Kasus gugatan PTUN ini menjadi ujian bagi supremasi hukum di Kota Cilegon, di mana dukungan dari berbagai pihak menuntut penghormatan terhadap proses hukum yang adil.
Dengan dukungan dari aktivis dan ormas, diharapkan kasus ini tidak menjadi preseden negatif dan mencegah arogansi kekuasaan di masa depan.
Sumber: jurnalkuhp.com