
DPRD Kota Cilegon mengungkapkan penilaian bahwa PT Vopak Terminal Merak telah mengabaikan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) setelah insiden uap kimia berwarna oranye yang berdampak terhadap kesehatan puluhan warga di sekitar kawasan industri.
Kritik dari DPRD
Kritik tajam disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Masduki, saat rapat pemanggilan perusahaan bersama dinas terkait pada Kamis (12/2/2026) di Gedung DPRD Kota Cilegon.
Masduki menekankan bahwa sejak awal insiden terjadi, perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk membangun posko kesehatan, meskipun Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Masduki menilai tindakan tersebut menggambarkan kurangnya etika tanggung jawab sosial terhadap kesehatan masyarakat. "Perusahaan seharusnya bergerak proaktif tanpa harus menunggu permintaan dari pemerintah maupun DPRD," ujarnya.
Kurangnya Akses Kesehatan bagi Warga
Menurut Masduki, ketiadaan posko kesehatan mengakibatkan warga tidak memiliki akses yang memadai untuk pemantauan kesehatan.
DPRD juga menunjukkan keprihatinan mengenai fakta bahwa perusahaan tidak memiliki data lengkap mengenai warga yang terdampak, sehingga tidak jelas siapa yang mengalami sakit.
Kondisi ini dianggap berbahaya karena penanganan menjadi tidak terukur dan dapat mengabaikan dampak yang terjadi. "Ini bentuk keabaian. Tanggung jawab sosial tidak bisa dilimpahkan sepenuhnya ke pemerintah," kata Masduki.
3 Tuntutan DPRD
Dalam forum tersebut, DPRD mengemukakan tiga tuntutan utama. Pertama, pendirian posko kesehatan di kecamatan atau kelurahan yang terdampak. Kedua, pembukaan data warga terdampak secara transparan dan terverifikasi. Ketiga, penyaluran bantuan sosial darurat berupa sembako, susu, dan masker bagi warga yang terdampak dan kehilangan produktivitas kerja.
DPRD juga mengkritik kurangnya sosialisasi kepada warga, baik sebelum maupun setelah kejadian, berdasarkan keterangan dari RT dan Camat setempat. Namun, DPRD menilai penjelasan dari pihak perusahaan belum mampu menjawab pertanyaan mendasar, termasuk penyebab munculnya asap berwarna oranye, langkah pencegahan untuk mencegah kejadian serupa, serta kepastian waktu pendirian posko kesehatan dan pendataan korban.
"Pernyataan perusahaan yang akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan aparat kelurahan ini masih normatif karena belum disertai tenggat dan mekanisme yang jelas," tambahnya.
Fokus pada Perlindungan Masyarakat
DPRD menegaskan bahwa fokus mereka adalah tindakan cepat dan konkret untuk melindungi masyarakat. Terkait aspek hukum, DPRD menyerahkannya kepada pihak berwenang. Hingga berita ini ditayangkan, DPRD masih menunggu realisasi pendirian posko kesehatan, pembukaan data dampak kesehatan, dan penyaluran bantuan darurat, sambil menyatakan akan memperketat pengawasan jika komitmen tersebut tidak segera dilaksanakan.
Pernyataan dari PT Vopak Terminal
Sementara itu, Direktur PT Vopak Terminal Merak, Buyung Lukmanul Hakim, hadir dalam rapat untuk meluruskan informasi dan menyerap masukan dari DPRD. Ia menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan Pemkot Cilegon dan DPRD.
Buyung menegaskan bahwa tidak terjadi ledakan dan menambahkan bahwa sebagian warga yang mengalami sesak napas telah diperiksa dan dinyatakan aman untuk pulang pada hari yang sama. "Warga yang merasa mengalami sesak napas sudah diperiksakan dan sudah dinyatakan bisa pulang. Kami tegaskan ya tidak ada ledakan. Kejadian ini akan menjadi pelajaran buat kami untuk kedepannya," tandasnya.
Sumber: bantennews.co.id (12/02/2026)