Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Melantik 21 Kepala Sekolah, Ajak Lebih Peduli Terhadap Guru dan Siswa


Wakil Wali Kota Cilegon secara resmi melantik 21 kepala sekolah baru yang terdiri dari 19 Kepala Sekolah Dasar dan 2 Kepala Sekolah Menengah Pertama. Acara tersebut berlangsung di Aula Setda II Kota Cilegon pada Rabu, 21 Januari 2026.


Pentingnya Peran Kepala Sekolah

Dalam sambutannya, Fajar menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki peran yang krusial dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Cilegon. Ia menekankan bahwa kepala sekolah harus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.

“Kepala sekolah tidak hanya menjadi seorang manajer dalam sekolah tersebut, namun harus bisa meningkatkan mutu pelayanan pendidikan terutama mutu pendidikan di setiap sekolah masing-masing karena itu merupakan hal yang sangat penting,” ungkapnya.


Seruan Tingkatkan Kepedulian terhadap Guru dan Siswa

Fajar juga mengingatkan agar kepala sekolah tidak hanya fokus pada peserta didik, tetapi juga memberikan perhatian dan pembinaan kepada para guru. 

Menurutnya, keharmonisan antara kepala sekolah dan guru adalah kunci keberhasilan dalam proses pendidikan.

“Saya berpesan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak hanya menjaga dan membina peserta didik saja, tetapi juga memberikan perhatian serta pembinaan kepada para guru yang berada di bawah tanggung jawab masing-masing agar supaya keharmonisannya tetap terjaga,” ujarnya.


Pendidikan Inklusif untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Di kesempatan tersebut, Fajar turut menyoroti pentingnya perhatian terhadap anak-anak berkebutuhan khusus. Ia menegaskan bahwa pendidikan harus inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik.

“Saya harap tenaga pendidik di Kota Cilegon ini tidak pilah pilih dalam mengajar anak-anak di sekolah, jangan hanya anak-anak yang berprestasi saja yang diperhatikan tetapi anak berkebutuhan khusus itu jauh harus diperhatikan karena mereka itu spesial, jadi kita harus bisa memberikan kesempatan yang sama,” tegasnya.


Kebijakan Kadisdik dan Upaya Peningkatan Kapasitas

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heni Anita Susila, menyampaikan bahwa kepala sekolah yang telah lulus uji kompetensi dan uji substansi dapat menjabat selama dua periode atau delapan tahun. 

Sebaliknya, kepala sekolah yang belum mengikuti atau belum lulus uji kompetensi akan ditugaskan selama satu periode yang berlangsung empat tahun.

“Untuk kepala sekolah yang ditugaskan satu periode tetap wajib mengikuti uji kompetensi. Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan program peningkatan kapasitas kepala sekolah agar seluruh kepala sekolah dapat memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan,” jelasnya.

Heni juga menekankan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar administratif, melainkan amanah yang diharapkan dapat membawa perubahan nyata, menggerakkan budaya belajar, dan menempatkan kepentingan peserta didik sebagai pusat kebijakan dan pengambilan keputusan.

“Kami tidak hanya menyerahkan SK, tetapi juga menitipkan harapan besar. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan terus mendampingi, membina, dan mengevaluasi kinerja kepala sekolah agar amanah ini berdampak langsung pada peningkatan mutu pembelajaran dan pembentukan karakter peserta didik,” pungkasnya.


Sumber: krakataumedia.com (21/01/2026)
Produk Sponsor