Terlibat TPPO, Lisnawati Mucikari di Cilegon Hadapi Tuntutan 7 Tahun Penjara dari Jaksa

Tuntutan untuk Mucikari di Cilegon

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun terhadap Lisnawati, seorang warga dari Bogor, Jawa Barat. Ia diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang (TPPO) dengan cara merekrut perempuan untuk dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial di Cilegon.

Proses Sidang di Pengadilan

Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa Nia Yuniawati dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada hari Kamis, 22 Januari 2026, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim David Sitorus. 

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Lisnawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Jaksa Nia menyampaikan, “Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun,” saat berhadapan dengan majelis hakim. Jaksa juga mencatat bahwa tindakan terdakwa telah menyebabkan keresahan di masyarakat. 

Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang meringankan, seperti pengakuan dan penyesalan Lisnawati atas perbuatannya, sikap sopannya selama persidangan, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus Terkait Lima Terdakwa Lain

Lisnawati didakwa bersamaan dengan lima orang lainnya, yaitu Aldi Ramadhan, Alfian Maulan, Muhammad Iqbal, Muhammad Rafli Setiawan, dan Tubagus Rangga Sanjaya. Sidang ini ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

Kronologi Kasus TPPO

Sebelumnya, jaksa menjelaskan bahwa Lisnawati telah merekrut dan menampung sejumlah perempuan untuk dieksploitasi secara seksual di sebuah hotel di Kota Cilegon. Ia menawarkan gaji sebesar Rp9 juta per bulan, ditambah uang makan sebesar Rp100 ribu setiap harinya.

“Pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa mengajak sejumlah perempuan untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial dengan iming-iming gaji bulanan Rp9 juta,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan pada 30 Oktober 2025. Jaksa juga menambahkan bahwa seluruh kebutuhan operasional, termasuk alat kontrasepsi, pelumas, tisu, serta biaya kamar hotel, akan ditanggung oleh Lisnawati.

Lebih lanjut, Lisnawati juga memerintahkan lima pria untuk bertindak sebagai joki yang mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat. Para joki ini mendapatkan imbalan sebesar Rp50 ribu untuk setiap pelanggan, sementara tarif layanan kepada pelanggan berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.

Penggerebekan dan Barang Bukti

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menerima informasi mengenai praktik perdagangan orang di sebuah hotel di Cilegon. 

Polisi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Lisnawati beserta para joki. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit telepon genggam, kunci kamar hotel, pelumas, serta belasan kondom dari berbagai merek.


Sumber: bantennews.co.id (23/01/2026)
Produk Sponsor