Di tengah upaya pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem manajemen aparatur sipil negara (ASN), muncul sebuah kebijakan yang menjadi sorotan publik.
Langkah pengisian posisi strategis di lingkungan pemerintahan kota Cilegon pada awal Desember 2025 lalu dianggap tidak sejalan dengan rencana implementasi yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini, lebih dari sekadar kontroversi, mengindikasikan adanya ketidakpastian dalam pelaksanaan sistem yang diharapkan dapat memperbaiki mutu pelayanan publik.
Kontroversi Penunjukan Pelaksana Tugas
Komisi I DPRD Cilegon menyoroti pengangkatan pejabat eselon III sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Daerah (Asda) II Setda Kota Cilegon.
Mengutip pemberitaan dari bantennews.co.id (08/01/2026), langkah ini dinilai tidak sesuai dengan kebijakan yang diharapkan memperkuat sistem manajemen talenta di lingkungan ASN. Penunjukan ini memicu pertanyaan besar mengenai kesiapan dan kompetensi di tingkat jabatan yang lebih rendah.
Sekretaris Komisi I, Nadmudin, menekankan bahwa jabatan Asda seharusnya diisi oleh pejabat eselon II yang berpengalaman. “Selama ini yang kita ketahui, jabatan Asda itu kan diemban oleh pejabat eselon II yang sudah berpengalaman memimpin OPD, kan banyak yang berpengalaman. Kenapa harus memilih pejabat eselon III?” ungkapnya, menambahkan bahwa kebijakan ini menimbulkan keraguan terhadap implementasi sistem manajemen talenta ASN.
Peran Strategis Asda dan Tantangan yang Dihadapi
Nadmudin menjelaskan lebih lanjut mengenai peran penting seorang Asda dalam struktur pemerintahan. Dia berfungsi tidak hanya sebagai pembantu Sekretaris Daerah, tetapi juga sebagai koordinator beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kalau Asda-nya saja eselon III, bagaimana dia mampu mengkoordinir Kepala OPD yang notabene itu pejabat eselon II di atasnya? Ini membingungkan,” terang Nadmudin. Meski secara regulasi tidak ada yang dilanggar, ia menilai keputusan ini melanggar etika dan kepatutan.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menegaskan bahwa pengangkatan pejabat eselon III sebagai Asda berpotensi merusak manajemen talenta dan reformasi birokrasi. “Jika praktik seperti ini terus dilakukan, maka ini merupakan tantangan bagi Wakil Walikota sebagai Ketua Sistem Manajemen Talenta yang ditunjuk oleh Walikota,” imbuhnya, merujuk pada pentingnya kepemimpinan yang tepat dalam menjalankan sistem yang baru.
Analisis Kritis atas Implementasi
Praktik pengangkatan pejabat yang tidak sesuai dengan level jabatan ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang arah reformasi birokrasi di Cilegon.
Apakah kebijakan ini mencerminkan kekuatan politik yang lebih dominan dibandingkan profesionalisme dalam pengelolaan ASN?
Publik berhak mempertanyakan apakah pengisian jabatan strategis seperti ini akan mengganggu stabilitas internal pemerintahan, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketidakpastian dalam implementasi sistem manajemen talenta ini juga dapat memicu skeptisisme di kalangan pegawai ASN, yang mungkin merasa tidak ada jaminan mengenai meritokrasi dalam promosi jabatan. Ini adalah isu yang perlu dibahas lebih dalam oleh semua pihak yang berkepentingan.
Sumber: bantennews.co.id (08/01/2026)