Pemkot Cilegon Terima Lahan Akses Menuju Pelabuhan Warnasari dengan Mengkaji Penurunan NJOP

Pemkot Cilegon Terima Pemanfaatan Lahan dari PT Krakatau Steel

Pada tanggal 21 Januari 2026, Pemerintah Kota Cilegon melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Krakatau Steel terkait pemanfaatan lahan milik perusahaan tersebut.

Sebagai bagian dari kesepakatan, PT Krakatau Steel akan menyerahkan lahan untuk digunakan sebagai akses menuju Pelabuhan Cilegon Mandiri.

Penurunan NJOP Jadi Syarat Kesepakatan

Dalam perjanjian tersebut, penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Hal ini diatur dalam pasal 6 dari Kesepakatan Bersama antara Pemkot Cilegon dan PT Krakatau Steel mengenai akses jalan ke pelabuhan.

Pada ayat (1), disebutkan bahwa Pemkot Cilegon akan melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap NJOP dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di beberapa kecamatan, termasuk Citangkil, Ciwandan, Gerogol, dan Purwakarta. Penetapan kembali NJOP dan RDTR harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (2) dari pasal ini menjelaskan bahwa evaluasi tersebut bertujuan untuk mendukung pertumbuhan investasi di Kota Cilegon.

Rincian Pelaksanaan Kesepakatan

Selanjutnya, pasal 7 menjelaskan bahwa pelaksanaan kesepakatan ini akan diikuti dengan perjanjian akses jalan yang lebih teknis dan operasional menuju Pelabuhan Kota Cilegon.

Penandatanganan perjanjian ini akan dilakukan oleh Direktur Utama PT Pelabuhan Cilegon Mandiri dan Direktur Utama PT Krakatau Sarana Infrastruktur (PT KSI) serta PT Krakatau Sarana Properti (PT KSP).

Setelah perjanjian ditandatangani, pihak pertama akan memulai proses evaluasi NJOP dan RDTR yang diperlukan.

Pernyataan Walikota Cilegon

Walikota Cilegon, Robinsar, menegaskan bahwa penurunan NJOP bukanlah syarat, melainkan bagian dari diskusi untuk mempermudah investasi. “Bukan syarat tapi diskusi. Untuk mempermudah semua bentuk investasi,” katanya pada Rabu, 21 Januari 2026.

Robinsar juga menjelaskan bahwa evaluasi NJOP akan dilakukan melalui mekanisme appresial. Sebelumnya, Pemkot Cilegon pernah menaikkan NJOP untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun hal ini justru membuat banyak industri tidak membayar karena dianggap memberatkan.

“Akan dikaji semua ada appresialnya jadi sesuai ketentuan. NJOP itu naik pada 2024 ada appresial dan dilakukan appresial kembali, mungkin kebijakan kurang tepat. Awalnya menaikkan PAD dengan menaikkan NJOP harapannya naik. Tapi malah orang tidak pada bayar. Jadi kita ingin rasional,” ujarnya.

Peran NJOP dalam Investasi

Direktur Utama PT Krakatau Steel, Muhammad Akbar, menambahkan bahwa NJOP merupakan salah satu instrumen yang dapat memberikan kemudahan dalam berinvestasi. “Sama dengan Pak Wali, jangan dilihat konteks menurunkan NJOP, kita bicara skala lebih besar. NJOP sebagai instrumen, kita bukan mau mengatur regulasi Pemkot tapi bagaimana instrumen ini memberikan kemudahan dan fasilitas kepada calon investor,” ungkapnya.



Sumber: bantenraya.com (21/01/2026)
Produk Sponsor