Seorang warga Jakarta, Syah Wardi, telah mengajukan permohonan untuk menguji konstitusionalitas dari beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan fokus pada perbuatan yang dianggap berbahaya.
Dua Pasal Ini yang Jadi Fokus Gugatan
Syah Wardi menggugat Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 dari undang-undang tersebut, yang dinilai tidak memberikan kejelasan hukum mengenai kewajiban pengemudi untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dalam permohonannya kepada Mahkamah Konstitusi, Wardi menegaskan bahwa, "Khususnya Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa ketentuan a quo mengatur kewajiban pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi serta sanksi pidana bagi pengemudi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Namun dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor," tulisnya.
Pasal Multitafsir Dianggap Kurang Tegas
Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa pasal-pasal ini bersifat kabur dan multitafsir, berpotensi menyebabkan konsekuensi fatal di jalan. “Bahwa frasa 'penuh konsentrasi' dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ merupakan norma yang bersifat abstrak,” ujarnya, menambahkan bahwa kekaburan ini membuat penegakan hukum menjadi sulit.
Dalam pandangannya, merokok saat berkendara tidak hanya mengalihkan perhatian pengemudi, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan yang berpotensi merugikan banyak orang. “Soalnya, secara faktual dan rasional, merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor mengharuskan pengemudi melepaskan salah satu tangan dari kemudi,” jelasnya.
Minta Sanksi Diperberat, Kerja Sosial Hingga Pencabutan SIM
Wardi juga mengkritisi sanksi yang diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ, yang dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan risiko bahaya yang ditimbulkan.
Ia meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan sanksi tambahan bagi pengendara yang merokok, termasuk pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kerja sosial. “Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara,” tukasnya.
Bagaimana Pendapat Anda?
Dengan adanya gugatan ini, muncul pertanyaan di benak kita: apa hukuman yang tepat untuk pelanggaran ini?
Apakah Anda setuju dengan sanksi yang lebih tegas (seperri pencabutan SiM), diperlukan demi menjaga keselamatan bersama di jalan?
Sumber: Detik Otomotif, oto.detik.com, 11 Januari 2026