Merespon Isu Kerusakan Lingkungan, Pemkot Cilegon Siapkan Usulan Pemberhentian Aktivitas Tambang di 4 Kecamatan

Di tengah tantangan lingkungan yang kian melingkupi, Pemerintah Kota Cilegon mengambil langkah berani dengan merencanakan penghentian sementara aktivitas penambangan di empat kecamatan

Langkah ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan. Namun, keputusan ini tidaklah tanpa kontroversi dan mempertanyakan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.


Langkah Pemerintah Kota Cilegon

Pemerintah Kota Cilegon, sebagaimana dilaporkan oleh babebanten.com (12/01/2026), sedang menyiapkan usulan untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan di empat kecamatan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi evaluasi dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.

Di kesempatan yang sama, menurut Plt Sekretaris Daerah Kota Cilegon, langkah ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat dan aktivis lingkungan. "Kami ingin memastikan bahwa kegiatan ekonomi tidak merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat," ungkap Aziz, Senin (12/1/2026).


Mekanisme Pengajuan Usulan Moratorium Tambang

Pemerintah Kota Cilegon melakukan koordinasi dengan semua pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan ini. Langkah ini diambil sebagai upaya evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan dan tata ruang di sekitar wilayah tersebut. 

Tidak hanya menyasar perizinan baru, pemerintah juga menginstruksikan penghentian operasional bagi tambang yang saat ini tengah berjalan.

Lebih lanjut, Azis mengungkapkan "Hari ini kita juga akan layangkan surat permohonan ke Gubernur tentang moratorium perizinan galian pertambangan di Kota Cilegon," ujarnya.

Kebijakan penghentian sementara ini akan difokuskan pada empat wilayah kecamatan yang menjadi titik krusial aktivitas pertambangan. Keempat wilayah tersebut adalah Kecamatan Cibeber, Cilegon, Citangkil, dan Ciwandan.

"Kami juga akan menyampaikan surat penghentian sementara aktivitas galian pertambangan yang ada di empat kecamatan" tegasnya menambahkan.

Keputusan ini diharapkan dapat meredam dampak negatif dari aktivitas galian yang selama ini dikeluhkan masyarakat, sembari menunggu regulasi dan penataan ulang dari pemerintah provinsi selaku pemegang wewenang perizinan tambang.


Pertanyaan Kritis atas Implementasi

Masyarakat kini dihadapkan pada dilema: apakah langkah penghentian ini akan benar-benar memberikan dampak positif atau justru sebaliknya? Ketidakpastian yang muncul dari keputusan ini menunjukkan perlunya dialog yang lebih mendalam antara pemerintah dan warga.

Apakah penghentian sementara ini akan diikuti dengan solusi yang berkelanjutan? Publik berhak mempertanyakan kredibilitas langkah ini dan menuntut jaminan atas keberlangsungan hidup mereka dan kelestarian lingkungan di masa mendatang.


Sumber: babebanten.com (12/01/2026)
Produk Sponsor