
Sengketa lahan di Cilegon antara mantan anggota DPRD dan PT Pancapuri Indoperkasa menjadi sorotan publik.
Kasus ini menandai sebuah babak baru dalam pertikaian kepemilikan tanah yang melibatkan klaim hukum serta otoritas pertanahan. Pengadilan Negeri Serang kini memegang peranan penting dalam menentukan keabsahan klaim tersebut.
Pengajuan Gugatan di Pengadilan Negeri
Seperti dilaporkan, pengadilan telah menerima gugatan perdata dari Ismatullah, yang ingin diakui sebagai pemilik sah atas lahan yang disengketakan. Mengutip pemberitaan dari bantennews.co.id (09/01/2026), juru bicara Pengadilan Negeri Serang, Mochamad Ichwanudin, mengungkapkan bahwa majelis hakim kini tengah memeriksa gugatan tersebut dengan cermat.
Dalam petisi yang diajukan, Ismatullah menegaskan haknya atas objek sengketa dan memohon kepada pengadilan untuk mengarahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon agar menerbitkan hak atas tanah yang dimaksud. "Itu salah satu isi petitum gugatan," ujar Ichwanudin.
Kendala dan Tanggapan dari Pihak Terkait
Situasi semakin rumit dengan laporan pidana yang dilayangkan oleh PT Pancapuri Indoperkasa terkait dugaan penyerobotan lahan.
Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, Kompol M. Akbar Baskoro, menegaskan bahwa pihaknya akan mengecek perkembangan laporan tersebut. “Nanti saya cek dulu. Kemarin masih menangani perkara lain di Cilegon,” katanya singkat.
Disisi lain, kuasa hukum PT Pancapuri Indoperkasa, Luis Ali Suci, melayangkan kritik terhadap gugatan yang dilayangkan Ismatullah.
Ia berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak mencakup pokok perkara kepemilikan tanah. "Gugatannya bukan soal siapa pemilik tanah, melainkan keberatan atas somasi dan laporan polisi," ujarnya, menegaskan bahwa lahan yang disengketakan tercatat atas nama perusahaan dengan sertifikat yang sah.
Implikasi dari Sengketa Ini
Dengan lahan seluas hampir 3.000 meter persegi yang dipermasalahkan, kasus ini mencerminkan kompleksitas yang sering kali mengitari sengketa lahan di Indonesia.
Masalah ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga melibatkan aspek hukum dan administrasi yang lebih luas, termasuk potensi dampak sosial bagi masyarakat yang tinggal di sekitar area tersebut.
Satu hal yang pasti, hasil dari gugatan ini akan menjadi preseden penting dalam penanganan sengketa tanah di masa depan.
Hal ini mengundang perhatian publik mengenai bagaimana pengadilan dan institusi negara dalam hal ini akan bertindak menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
Pertanyaan Kritis atas Implementasi
Dari berbagai sudut pandang, publik mungkin mulai bertanya-tanya: Apakah proses hukum yang ada benar-benar mampu memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat?
Dengan latar belakang sengketa lahan yang kerap kali berlarut-larut, adakah jaminan bahwa keputusan pengadilan nanti benar-benar akan meredakan konflik yang ada?
Keraguan ini menggelayut di benak masyarakat, menciptakan harapan akan adanya transparansi dan keadilan yang lebih baik, tanpa pandang bulu.
Sumber: bantennews.co.id (09/01/2026)