Kuasa Hukum Desak Pembatalan Tiga AJB dalam Kasus Tanah yang Mencuat di Kecamatan Puloampel

Kasus sengketa tanah di Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, kembali mengemuka dengan adanya surat keberatan dari Puguh Mulyanto, seorang pengusaha asal Jakarta. Ia menggugat penerbitan tiga Akta Jual Beli (AJB) yang dinilai bermasalah, yang dikeluarkan oleh pejabat setempat, Teguh Nugroho. Hal ini menciptakan kekhawatiran akan potensi konflik yang lebih besar di wilayah tersebut jika tidak ditangani dengan baik.

Keberatan Terhadap Penerbitan AJB

Surat keberatan yang diajukan pada 3 November 2025 menyoroti isu penting mengenai kepemilikan tanah yang terdaftar di tiga AJB, yakni AJB Nomor 101 Tahun 2015, AJB Nomor 86 Tahun 2016, dan AJB Nomor 87 Tahun 2016. Keberatan ini dilayangkan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak klien Puguh, yang mengklaim bahwa tanah yang menjadi objek sengketa seharusnya masih merupakan miliknya, meskipun telah diterbitkan sertifikat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

Investigasi Hukum: Apa yang Terjadi di Lapangan

Kantor Hukum Hendra Gunawan & Rekan, yang mewakili Puguh Mulyanto, melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan fakta mengejutkan: bagian dari tanah tersebut, yang berukuran sekitar 700 meter persegi, telah kembali dijual oleh Malik, penjual dalam ketiga AJB tersebut, kepada pihak ketiga. Hal ini tidak hanya menggambarkan kompleksitas transaksi tanah di daerah setempat tetapi juga menunjukkan perlunya upaya hukum yang lebih ketat untuk melindungi kepemilikan hak atas tanah.

Komplikasi dan Masyarakat Setempat

Di tengah sengketa ini, sudah muncul bangunan permanen yang dibangun di atas lahan yang dipermasalahkan, menjadi rumah bagi beberapa keluarga. Situasi ini menciptakan suasana tegang di kalangan warga yang mungkin terancam oleh masalah hukum ini. Hendra Gunawan menegaskan bahwa permasalahan ini tidak hanya berdampak pada kliennya tetapi juga pada masyarakat di kawasan tersebut, yang dapat kehilangan rumah mereka jika hak kepemilikan tidak diakui secara sah.

Langkah Hukum Selanjutnya

Hendra Gunawan berencana untuk mengajukan permintaan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum. Mengingat kompleksitas dari kasus ini, termasuk adanya klaim yang saling bertentangan, langkah-langkah hukum yang bijaksana menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa hak atas tanah di Kecamatan Puloampel dihormati dan tidak merugikan pihak-pihak yang berhak.

Sumber: krakataumedia.com (04/01/2026)
Produk Sponsor