HImbauan Wali Kota Cilegon Tak Didengar, Kembang Api Masih Semarakkan Malam Tahun Baru 2026

Meski telah dikeluarkan larangan resmi dari pemerintah setempat, malam pergantian tahun di Cilegon tetap dihiasi dengan kemeriahan pesta kembang api. Kondisi ini terjadi di tengah seruan dari pihak berwenang untuk menahan diri dari perayaan yang hingar-bingar, mengingat adanya musibah di beberapa daerah lain. Namun, kenyataannya, ribuan warga masih memadati jalanan dan menyaksikan langit malam yang disulap menjadi panggung kembang api yang gemerlap, mengabaikan seruan otoritas yang diharapkan dapat membantu menjaga ketertiban dan keamanan.

Surat Edaran Pemkot dan Reaksi Masyarakat

Pemerintah Kota Cilegon sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 2874, yang secara resmi melarang penggunaan petasan dan kembang api. Ditujukan kepada berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, edaran itu mengharapkan perayaan yang lebih sederhana dan bermanfaat. Sayangnya, nyatanya masih banyak masyarakat yang memilih merayakan dengan cara yang diharapkan bisa ditinggalkan tahun ini. Pengabaian terhadap imbauan ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam mengelola aspirasi dan kebiasaan masyarakat yang telah mengakar.

Alasan di Balik Larangan

Larangan tersebut diterbitkan bukan tanpa alasan mendalam. Salah satunya adalah sebagai bentuk solidaritas bagi mereka yang terdampak bencana di sejumlah wilayah, khususnya di Sumatera. Selain rasa empati, ada juga kekhawatiran terhadap potensi bahaya yang bisa ditimbulkan oleh petasan dan kembang api, termasuk risiko kebakaran dan gangguan keamanan. Dampak lainnya yang dikhawatirkan adalah keselamatan jiwa dan kerugian materiil yang bisa diderita, jika perayaan berlangsung tanpa kontrol.

Alternatif Perayaan yang Diharapkan

Sebagai alternatif perayaan, Pemkot menganjurkan kegiatan yang lebih positif seperti doa bersama atau aktivitas sosial. Diharapkan, masyarakat dapat mengalihkan energi perayaan ke kegiatan yang lebih bernilai dan bisa memberikan dampak positif. Sayangnya, anjuran ini tampaknya belum sepenuhnya diterima sebagai gaya baru dalam merayakan pergantian tahun. Banyak yang lebih memilih untuk memeriahkan malam pergantian tahun dengan cara yang lebih tradisional dan dianggap lebih memuaskan.

Tantangan dan Pengawasan

Dalam upaya mengawasi pelaksanaan kebijakan ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon diberi tugas untuk memonitor situasi. Namun, pengawasan memiliki tantangan tersendiri, terutama ketika masyarakat memiliki tradisi kuat yang sulit diubah dalam waktu singkat. Kerumunan besar dan kemacetan yang terjadi menunjukkan bahwa upaya penegakan aturan masih perlu dioptimalkan. Pada akhirnya, tantangan yang dihadapi adalah menemukan cara yang efektif untuk menyatukan kebijakan dengan keinginan masyarakat, sehingga tradisi dan keselamatan dapat berjalan beriringan.

Sumber: www.bantennews.co.id (31/12/2025)
Produk Sponsor