Camat Puloampel Ungkap Dugaan Pemalsuan Keterangan. Lurah Salira Bungkam Meski Ikut Menandatangani Penerbitan AJB


Di Kabupaten Serang, polemik soal Akte Jual Beli (AJB) tanah seluas 700 meter persegi di Desa Salira mengemuka, menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian. Kasus ini terkait dengan BST, yang dituduh telah melakukan penggelapan dana sebesar Rp 6,1 miliar, merugikan seorang pengusaha bernama Puguh Mulianto.

Camat Puloampel, Teguh Nugroho, telah berusaha memfasilitasi penyelesaian konflik ini melalui mediasi, meskipun salah satu pihak, yakni BST, tidak menghadirinya.
 

Pertemuan dan Mediasi yang Tak Lengkap

Dalam upaya mencari solusi, Teguh Nugroho menyampaikan bahwa dirinya bersama dengan Kepala Desa Salira telah mengatur pertemuan dengan pengacara pihak penggugat.

Sayangnya, pertemuan yang diharapkan dapat mendamaikan kedua belah pihak ini tidak lengkap karena absennya BST.

Kesepakatan untuk mengundang kembali kedua pihak akan dilakukan, namun hal ini menambahkan lapisan kompleksitas dalam penyelesaian masalah.
 

Kebingungan Status Tanah

Teguh dan perangkat desa Salira awalnya tidak menyadari bahwa tanah tersebut telah dijaminkan kepada Puguh Mulianto.

Informasi yang disampaikan oleh BST menyebutkan bahwa tanah tersebut bebas sengketa dan tidak dijaminkan.

Namun, fakta bahwa tanah itu menjadi bagian dari sengketa hukum baru diketahui setelah bertemu dengan kuasa hukum Puguh, Hendra Gunawan. Ketidakpastian informasi ini menciptakan kesulitan tambahan dalam proses mediasi dan penyelesaian sengketa.
 

Pemalsuan Informasi dan Kemungkinan Pembatalan AJB

Berdasarkan temuan dan informasi dari pertemuan dengan kuasa hukum penggugat, Teguh menyatakan adanya kemungkinan pembatalan AJB. Hal ini didasarkan pada adanya indikasi pemalsuan keterangan oleh BST.

Keputusan ini tentunya menambah dimensi baru pada sengketa hukum yang ada, serta menuntut penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran data yang telah disajikan.
 

Sikap Bungkam dari Pihak Lurah Salira

Menariknya, saat situasi ini semakin memanas, Lurah Salira memilih untuk tidak memberikan komentar terkait kasus ini.

Sikap diam ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat dan pihak terkait, yang berharap adanya kejelasan lebih lanjut dari pemimpin daerah.

Sementara itu, proses hukum dan mediasi terus berlanjut dalam upaya menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.

Sumber: krakataumedia.com (01/01/2026)
Produk Sponsor