BKN Cilegon Tingkatkan Mekanisme Rotasi dan Mutasi Jabatan ASN Lewat Manajemen Talenta

Pola rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon memasuki babak baru.

Mulai 1 Januari 2026, seluruh pergeseran jabatan struktural eselon III dan IV dipastikan harus melalui skema manajemen talenta, sesuai kebijakan nasional dari Badan Kepegawaian Negara.

Kebijakan ini menandai berakhirnya praktik pengisian jabatan yang tidak berbasis pemetaan kompetensi.

Pemkot Cilegon menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk penyesuaian penuh terhadap regulasi terbaru yang berlaku secara nasional.


Keputusan BKN Jadi Rujukan Utama

Mengutip pemberitaan dari Banten News, pada (8/1/2026), Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk langsung pada Keputusan BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang penerapan manajemen talenta ASN.

Aturan tersebut mengikat seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah.

Menurut Fajar, sejak aturan itu efektif diberlakukan, maka setiap rotasi dan mutasi jabatan tidak bisa lagi dilakukan tanpa melalui mekanisme yang telah ditentukan.

“Sudah jelas dalam Keputusan BKN Nomor 411 Tahun 2025, bahwa per 1 Januari 2026 seluruh rotasi dan mutasi jabatan harus melalui mekanisme manajemen talenta, kecuali proses yang sudah dilakukan sebelumnya, seperti asesmen untuk jabatan eselon II,” ujar Fajar, Rabu (7/1/2026).


Penerapan untuk Jabatan Eselon II yang Kosong

Tidak hanya menyasar eselon III dan IV, kebijakan manajemen talenta juga akan diterapkan pada pengisian jabatan eselon II di lingkungan Pemkot Cilegon. Saat ini, sejumlah posisi strategis di level tersebut masih belum terisi.

Fajar menyebut, pendekatan ini bertujuan memastikan pejabat yang mengisi jabatan strategis benar-benar sesuai dengan kompetensi, rekam jejak, dan potensi yang dimiliki.

Penerapan manajemen talenta, lanjutnya, sejalan dengan prinsip sistem merit yang ditekankan pemerintah pusat, yakni objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan nonkompetensi.


Implementasi Cilegon Dinilai Sudah di Jalur yang Benar

Progres penerapan manajemen talenta di Kota Cilegon disebut berjalan positif.

Penilaian tersebut mengemuka saat kunjungan Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrullah, ke Provinsi Banten beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungan tersebut, Pemerintah Kota Cilegon turut hadir melalui perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

“Kota Cilegon diwakili oleh Kepala BKPSDM, Bapak Joko Purwanto. Alhamdulillah, progres penerapan manajemen talenta di Cilegon dinilai baik dan tepat, serta diharapkan dapat sepenuhnya menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.


Rencana Implementasi untuk Pengisian Jabatan Sekda

Lebih jauh, Fajar membuka peluang bahwa mekanisme manajemen talenta juga dapat diterapkan dalam pengisian jabatan strategis lain, termasuk posisi Sekretaris Daerah, sepanjang mengacu penuh pada aturan yang berlaku.

Hal ini sekaligus mencakup pengisian enam jabatan eselon II yang hingga kini masih kosong di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

“Jika mengikuti aturan, seharusnya iya. Termasuk untuk mengisi enam jabatan eselon II yang saat ini kosong, baik kepala dinas, asisten daerah, maupun Sekda,” pungkasnya.


Aspek Kritis atas Skema Manajemen Talenta

Di sisi lain, penerapan manajemen talenta ini juga memunculkan sejumlah pertanyaan publik.

Sejauh mana kesiapan data talenta ASN di Kota Cilegon benar-benar akurat dan mutakhir, serta bagaimana mekanisme pengawasan agar sistem ini tidak sekadar menjadi formalitas administratif, menjadi hal yang patut dicermati.

Publik juga menanti apakah penerapan skema ini benar-benar mampu menutup celah praktik penempatan jabatan berbasis kedekatan, terutama pada pengisian jabatan strategis yang selama ini menjadi sorotan.

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan sangat menentukan kepercayaan masyarakat terhadap arah reformasi birokrasi di Kota Cilegon.

Referensi: www.bantennews.co.id, terbit pada (8/1/2026)
Produk Sponsor