Banjir Melanda Cilegon, DLH Banten Klaim Tak Pernah Keluarkan Izin Lingkungan untuk Tambang di Cilegon


Banjir yang melanda Kota Cilegon baru-baru ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama mengenai kemungkinan keterlibatan aktivitas galian C sebagai penyebab utama.

Meskipun Pemprov Banten mengakui kesulitan dalam mengkonfirmasi tuduhan tersebut, mereka berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut dengan mengumpulkan data yang relevan.

Dalam situasi yang kompleks ini, munculnya banjir tidak hanya terkait dengan satu faktor, melainkan melibatkan sejumlah elemen yang saling berinteraksi.
 

Investigasi yang Sedang Berlangsung

Wawan Gunawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan informasi mengenai banjir di Ciwandan. 

Penyelidikan menyeluruh diperlukan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai penyebab bencana ini, di mana aktivitas galian C mungkin hanya merupakan salah satu dari banyak faktor yang berkontribusi.

Wawan menekankan pentingnya analisis yang mendalam karena isu ini menyangkut keseluruhan kondisi lingkungan di wilayah tersebut.
 

Evaluasi Kegiatan Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap berbagai kegiatan yang dilakukan di daerah rawan banjir.

Selain galian C, ada kemungkinan aktivitas lain yang dapat memperburuk risiko banjir di Cilegon.

Dengan melihat risiko yang ada, evaluasi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana kegiatan ini mempengaruhi lingkungan sekitar.
 

Pentingnya Rencana Tata Ruang

Wawan mengingatkan bahwa evaluasi harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Di sini, pentingnya kesesuaian antara aktivitas yang dilakukan dengan peruntukan ruang menjadi sorotan utama. Setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan perlu dinilai dengan seksama, agar tidak mengganggu keseimbangan alam yang ada.
 

Kewenangan Izin Pertambangan

Sejak tahun 2022, kewenangan perizinan untuk aktivitas galian C dipegang oleh pemerintah provinsi. Namun, Wawan menegaskan bahwa tidak ada izin lingkungan yang dikeluarkan untuk pertambangan di Kota Cilegon.

Ini bisa menjadi indikasi bahwa Pemprov Banten belum melihat aktivitas tambang yang dilaporkan ada di Cilegon ini telah menempuh prosedur yang resmi. 

Penjelasan tersebut memberikan perspektif baru dalam menelusuri penyebab banjir yang menjadi perhatian banyak pihak saat ini.

Sumber: www.bantennews.co.id (05/01/2026)
Produk Sponsor