Pengusaha Gugat Eks Karyawan PT UPS dan PT KYD di PN Serang Terkait Penggelapan Uang 6 Miliar

Seorang pengusaha dari Jakarta Utara, Puguh Mulianto, telah mengajukan gugatan hukum terkait penggelapan dana sebesar Rp 6,1 miliar. Tindakan hukum ini ditujukan kepada mantan karyawan bagian keuangan di dua perusahaan yang beroperasi di Pulo Ampel, Kabupaten Serang, dengan inisial BST serta beberapa individu terkait lainnya. Gugatan tersebut disampaikan melalui Pengadilan Negeri Serang dengan melibatkan kantor hukum Hendra Gunawan & Rekan.

Latar Belakang Kasus

Puguh Mulianto melaporkan permasalahan ini ke pengadilan pada 27 Agustus 2025, tercatat dengan nomor registrasi perkara 155/Pdt.G/2025/PN Srg. Pengusaha ini merasa dirugikan setelah mengalami penggelapan yang dilakukan oleh BST pada dua periode yang berbeda, yaitu sekitar tahun 1998-1999 dan di tahun 2013. Meski awalnya pengusaha ini memberikan kesempatan kedua kepada BST, niat baik tersebut rupanya tidak berhasil mencegah terjadinya penggelapan pada tahun-tahun berikutnya.

Awal Mula Penggelapan Dana

Menurut pengacara Puguh, Hendra Gunawan, pada tahun 1998, BST telah menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 33 juta. Saat itu, pihak keluarga BST meminta maaf dan memberikan bentuk tanggung jawab dengan menyerahkan girik tanah sebagai jaminan di Blok Waringin, Desa Salira. Seperti yang diberitakan oleh krakataumedia.com (31/12/2025), jaminan tanah ini seluas 8.217 meter persegi diklaim sebagai milik keluarga BST dan diserahkan secara sukarela untuk menutupi kerugian perusahaan. BST juga sepakat untuk melunasi pinjaman dengan potongan dari gajinya.

Upaya Penyelesaian

Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, surat pernyataan serta akta notaris disiapkan agar Puguh dapat menjual tanah tersebut untuk menutupi dana yang digelapkan. Selain itu, keluarga BST memberikan kuasa kepada Puguh untuk melakukan transaksi jual beli atas lahan tersebut. Namun, dalam waktu bersamaan, Puguh menghadapi gangguan dan ancaman dari pihak keluarga BST, sehingga penjualan tanah tersebut terhambat. Ancaman tersebut menyebabkan Puguh mengurungkan niatnya menjual tanah sebagai solusi dari masalah ini.

Konflik yang Berlarut

Kasus ini mencerminkan bahwa meski telah dilakukan upaya mediasi dengan cara damai, konflik terkait tanah dan pengembalian dana belum menemukan titik terang. Ancaman yang diterima Puguh ketika berusaha menjual tanah girik tersebut menjadi penghalang utama dalam menyelesaikan kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terus berjalan di pengadilan, berusaha mencari keadilan dan penyelesaian atas kerugian yang dialami oleh pengusaha tersebut.

Sumber: krakataumedia.com (31/12/2025)
Produk Sponsor