Maman Mauludin secara resmi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon. Keputusan ini menempatkannya pada posisi baru sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Cilegon.
Pemberhentian tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cilegon, Joko Purwanto, pada hari Selasa, 2 Desember 2025.
Dasar Hukum Pemberhentian Jabatan
Pemberhentian Maman Mauludin didasarkan pada surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 27465/R-AK.02.03/SD/F/2025, yang diterbitkan pada 19 November 2025. Surat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Cilegon melalui surat bernomor P/0635/11/D/2025 tertanggal 4 November 2025, mengenai pembebastugasan jabatan.
Menurut Kepala BKPSDM Cilegon, Joko Purwanto, surat rekomendasi BKN tersebut menyetujui hasil uji kompetensi yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Pemkot Cilegon. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Wali Kota Cilegon, Robinsar, kemudian menerbitkan surat keputusan pemberhentian Maman Mauludin dari jabatan Sekda.
Alasan Rekomendasi BKN
Dalam lampiran surat BKN, disebutkan bahwa rekomendasi pemberhentian Maman Mauludin dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, Laporan Hasil Uji Kompetensi Mutasi/Rotasi JPT Pratama Kota Cilegon Nomor 800.1.3/033/PANS-ELK/X/2025.
Kedua, adanya Berita Acara Ketidakhadiran Peserta Dalam Tahapan Wawancara Uji Kompetensi, yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan tidak mengikuti salah satu tahapan penting dalam proses evaluasi tersebut. Berdasarkan hasil uji kompetensi itu, Maman Mauludin direkomendasikan untuk menempati jabatan pelaksana.
Instruksi Tegas dan Tenggat Waktu
BKN memberikan tiga instruksi spesifik kepada Pemerintah Kota Cilegon dalam surat rekomendasinya. Pertama, Pemkot Cilegon diwajibkan untuk menjalankan rekomendasi hasil uji kompetensi yang telah diberikan. Kedua, Pemkot harus segera menetapkan Keputusan Pemberhentian terhadap pejabat terkait dan melakukan pembaruan data pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Ketiga, BKN menetapkan batas waktu hingga 24 Februari 2026 bagi Pemkot Cilegon untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Jika tidak dilaksanakan, BKN akan menangguhkan seluruh usulan rekomendasi mutasi maupun rotasi yang diajukan oleh Pemkot Cilegon di masa mendatang. Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Hardianawati, atas nama Kepala BKN.
Pengisian Kekosongan Jabatan Sekda
Dengan pemberhentian Maman Mauludin, terjadi kekosongan pada posisi Sekretaris Daerah Kota Cilegon. Joko Purwanto menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan tersebut sementara waktu, telah ditunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt), yaitu Aziz, agar roda pemerintahan tetap berjalan.
Selanjutnya, untuk pengisian jabatan definitif, akan ditunjuk seorang Penjabat (Pj) Sekda. Proses penunjukan Penjabat Sekda ini, menurut ketentuan, memerlukan persetujuan dari Gubernur Banten. Oleh karenanya penunjukan Plt ini dilakukan sambil menunggu proses persetujuan tersebut selesai.
Referensi:
Sumber artikel: babebanten.com (02/12/2025)