Sorotan dari Legislatif
Qoidatul Sitta menilai langkah yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dalam memberhentikan Maman Mauludin tidak beretika dan sarat akan kepentingan.
Menurutnya, dengan masa pensiun yang hanya tersisa tujuh bulan, Maman Mauludin semestinya mendapatkan penghargaan atas pengabdiannya, bukan pemberhentian.
Aspek Etika dan Prosedural
Sitta menyatakan menghormati kewenangan prosedural Pemkot Cilegon, termasuk mekanisme yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, ia berpandangan bahwa Wali Kota Cilegon, Robinsar, seharusnya dapat mengambil kebijakan untuk menunggu masa pensiun Sekda yang jatuh pada Juli 2026.
Ia juga menyoroti kurangnya komunikasi dan transparansi dalam proses tersebut, karena DPRD tidak mendapatkan penjelasan resmi lebih awal sebagaimana mestinya.
Waktu Pemberhentian Dipertanyakan
Momentum pemberhentian Sekda menjadi sorotan tajam karena dilakukan hanya beberapa hari setelah pengesahan APBD 2026.
Sitta menyebut keputusan ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. "Kan kemarin Jum’at habis pengesahan APBD 2026 masa sekarang langsung dipecat," ujarnya.
Untuk itu, ia mendorong Pemkot Cilegon memberikan penjelasan terbuka dan rinci untuk menghindari spekulasi yang dapat menurunkan kepercayaan publik.
Harapan untuk Pejabat Pengganti
Dengan ditunjuknya Aziz Setia Ade sebagai Plt Sekda, Sitta berharap pejabat baru dapat bekerja secara profesional, menjaga stabilitas birokrasi, dan tidak terpengaruh kepentingan politik.
Ia menegaskan bahwa posisi Sekda sebagai pejabat tertinggi birokrasi harus memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meliputi profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas yang bebas dari kepentingan politik untuk mengutamakan layanan kepada masyarakat luas.
Pemberhentian Maman Mauludin, menurutnya, juga berpotensi mempengaruhi perencanaan program Pemkot.
Referensi:
Sumber artikel: selatsunda.com (02/12/2025)