Dugaan Terlibat Penyediaan Material Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, Lurah Panggungrawi Bungkam


Isu terkait pembangunan sejumlah gerai Koperasi Merah Putih (KMP) di kota Cilegon kini sedang menjadi sorotan berbagai pihak.

Salah satu pembangunan yang menjadi perhatian terletak di Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang. 

Berbeda dengan proyek biasanya, isu ini mengemuka karena adanya dugaan keterlibatan seorang lurah setempat dalam pasokan material proyek tersebut.
 

Pengungkapan Fakta yang Mengejutkan

Sohari, yang lebih dikenal dengan sapaan Opos, dari Lembaga Pemantau Kebijakan Masyarakat (LPK-MP) Cilegon, mengungkapkan keheranannya.

Opos mendapatkan informasi bahwa ada tujuh gerai KMP yang sedang dibangun, salah satunya di Panggungrawi.

Namun, kabar mengejutkan yang didapatnya adalah keterlibatan lurah setempat dalam pengiriman material. "Lurah ikut dalam proyek pemerintah? Ini benar-benar mengejutkan," ujarnya seperti yang dilansir oleh krakataumedia.com (25/12/2025).
 

Harapan Tanpa Celah Kecurangan

Dalam keterangannya, Opos menekankan pentingnya pelaksanaan proyek ini berjalan tanpa kendala monopoli ataupun tindakan curang.

Kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proyek semacam ini diharapkan dapat dihindari, mengingat aturan ketat yang mengatur keterlibatan ASN dalam proyek yang didanai oleh pemerintah pusat, yang biasanya dikerjakan oleh pihak ketiga.
 

Tanggapan Pejabat yang Terlibat

Saat dikonfirmasi oleh jurnalis, lurah Panggungrawi belum memberikan pernyataan jelas terkait tuduhan tersebut. 

Ia justru menyarankan agar wartawan menghubungi pihak lain untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Sikap ini menambah keraguan publik terkait integritas dalam pelaksanaan proyek ini.
 

Potensi Sanksi Berat Bagi Pelanggaran

Apabila terbukti terlibat dalam proyek dengan asal dana dari APBD atau APBN, ASN yang bersangkutan terancam sanksi berat.

Berdasarkan PP 94/2021, sanksi yang dapat diterapkan termasuk penurunan jabatan hingga pemecatan.

Terlebih lagi, keterlibatan semacam ini bisa berujung pada tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Tipikor yang melarang keterlibatan pegawai negeri dalam proyek pemerintah.

Sumber: krakataumedia.com (25/12/2025)
Produk Sponsor