
Pengadilan Negeri Serang memutuskan bahwa Sandi Kurniawan dan Sahrul Fauzi, dua warga Cilegon, bersalah atas tuduhan tersebut, menjerumuskan keduanya ke dalam tahanan selama dua setengah tahun.
Kasus ini mengangkat kembali diskusi tentang penerapan hukum bagi pencurian dengan pemberatan yang semakin marak.
Pembuktian di Pengadilan
Kasus ini dimulai dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum yang menggambarkan tindakan kedua pemuda tersebut.Mereka ditangkap dan diadili karena mencuri sepeda motor dengan pemberatan, sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketua Majelis Hakim, Hendri Irawan, memastikan bahwa bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk menjatuhkan vonis bersalah.
Keputusan hakim tersebut memerintahkan agar seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman total.
Detik-Detik Pencurian Terjadi
Pencurian terjadi pada dini hari, 4 Agustus lalu, di sebuah desa di Kabupaten Serang. Sahrul Fauzi dan Sandi Kurniawan, bersama seorang pelaku lainnya yang kini masih dalam pencarian, berkolaborasi untuk melakukan tindak kriminal ini.Mereka berkomunikasi melalui WhatsApp dan menemui satu sama lain sebelum beraksi.
Motor korban yang tidak terkunci menjadi sasaran mudah, dan dengan cepat mereka mengamankan kendaraan tersebut.
Penyelundupan dan Penjualan Motor
Setelah berhasil menggondol motor, para pelaku membawa curian mereka ke sebuah area di Cilegon. Di sana, sepeda motor dirusak kontaknya sehingga bisa dinyalakan tanpa kunci asli.Sandi merencanakan untuk menyembunyikan motor itu di kontrakannya.
Upaya mereka belum berhenti di situ; motor tersebut kemudian diiklankan untuk dijual di media sosial, mencoba mengubah barang curian menjadi uang tunai dengan cepat.
Satu Orang Masih Buron
Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh penegak hukum dalam mengekang maraknya pencurian kendaraan bermotor. Meskipun dua pelaku telah tertangkap, satu rekan mereka masih belum ditemukan.Kejahatan semacam ini sering melibatkan jaringan yang lebih luas, dan keberhasilan penanganan kasus ini dapat menjadi tolok ukur efektivitas sistem hukum dalam menangani kejahatan yang terorganisir.
Seperti yang diberitakan oleh bantennews.co.id (27/12/2025), kasus ini juga menekan pentingnya peningkatan pengawasan dan tindakan preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Sumber: www.bantennews.co.id (27/12/2025)
Sumber: www.bantennews.co.id (27/12/2025)