Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang memerlukan kepemimpinan sementara, memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan efektif dan stabil.
Penunjukan Aziz sebagai Plt Sekretaris Daerah
Staf Ahli Wali Kota Cilegon Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan, Aziz Setia Ade Putra, kini resmi mengemban tugas tambahan yang sangat strategis. Ia baru saja diangkat menjadi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kota Cilegon. Pengangkatan ini merupakan langkah cepat yang diambil Walikota Robinsar untuk menjamin tidak adanya stagnasi administrasi.Keputusan ini diperlukan mengingat adanya kekosongan posisi definitif di jabatan puncak birokrasi tersebut.
Langkah penunjukan Plt ini krusial agar seluruh program kerja dan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) tidak mengalami hambatan birokrasi yang berarti.Kekosongan Jabatan Asda II Paska Rotasi
Promosi Aziz ke posisi Plt Sekda secara otomatis menciptakan potensi kekosongan lain dalam jajaran pejabat eselon II. Jabatan Staf Ahli yang sebelumnya dipegang oleh Aziz harus segera diisi, setidaknya oleh pejabat sementara.Namun, fokus perhatian saat ini beralih ke posisi Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon.
Jabatan Plt Asda II diprediksi akan segera diumumkan oleh Walikota.
Menurut informasi internal yang beredar di lingkungan Balai Kota, salah satu pejabat eselon II yang setara dengan Aziz sebelum diangkat, kini diproyeksikan kuat untuk mengisi posisi Plt Asda II.
Asda II memiliki peran vital karena bertanggung jawab mengurusi sektor ekonomi dan pembangunan daerah.Kriteria dan Peluang Pejabat Setara Eselon II
Peluang bagi pejabat eselon II yang memiliki peringkat setara kini terbuka lebar untuk memegang posisi Plt Asda II. Walikota Robinsar dihadapkan pada sejumlah nama yang dinilai kompeten dan memiliki pemahaman teknis untuk memegang kendali sementara.Proses penunjukan Plt biasanya mempertimbangkan faktor senioritas, integritas, dan pemahaman mendalam terhadap tata kelola anggaran serta program-program pembangunan.
Pejabat yang ditunjuk harus mampu menjaga momentum kinerja OPD terkait ekonomi, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks manajemen pemerintahan daerah, penunjukan pelaksana tugas merupakan mekanisme darurat yang legal dan esensial.
Hal ini memastikan kesinambungan layanan publik dan pengambilan keputusan strategis tidak terhenti, sambil menunggu proses seleksi terbuka untuk jabatan definitif dilakukan.
Transisi kepemimpinan sementara ini diharapkan dapat memuluskan transisi menuju struktur pejabat definitif yang ideal dalam waktu dekat.
Sumber: babebanten.com (03/12/2025)