Wacana Baru DPR, ASN Ingin Jadi Anggota Dewan Tak Usah Resign, Cukup Ambil Cuti Saja!

Wacana Baru DPR: ASN Ingin Jadi Anggota Dewan Tak Usah Resign, Cuma Cuti Saja!

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, melontarkan gagasan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin menjadi anggota legislatif tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Menurutnya, ASN seperti dosen atau birokrat cukup mengambil status cuti tanpa tanggungan negara selama menjabat sebagai anggota dewan.

Gagasan ini diusulkan agar partai politik memiliki lebih banyak opsi dalam merekrut calon legislatif yang berkualitas. Aria Bima menyebutkan bahwa dengan mekanisme ini, para profesional dari kalangan ASN dapat kembali ke pekerjaan semula setelah masa tugasnya di parlemen berakhir.


Respons atas Gugatan UU MD3

Wacana tersebut disampaikan Aria Bima saat menanggapi pertanyaan mengenai gugatan yudisial terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan oleh lima mahasiswa itu meminta agar konstituen di daerah pemilihan (dapil) diberi kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR.

Aria Bima tidak sependapat dengan usulan pemberhentian oleh konstituen. Menurutnya, mekanisme evaluasi dan pemberhentian anggota DPR sudah ada melalui pemilihan umum yang dilaksanakan setiap lima tahun. Ia berpandangan bahwa fokus perbaikan seharusnya ditujukan pada penguatan lembaga partai politik, bukan mengubah sistem pemberhentian anggota dewan.


Alasan Peningkatan Kualitas Legislatif

Aria Bima berargumen bahwa kewajiban mundur bagi ASN yang maju sebagai calon legislatif telah menurunkan kualitas anggota dewan. Menurutnya, aturan tersebut membuat para akademisi dan birokrat enggan terjun ke dunia politik karena harus meninggalkan karier permanen mereka.

Ia mencontohkan figur seperti Amien Rais dan akademisi lainnya di masa lalu yang dapat menjadi anggota DPR dan kemudian kembali ke kampus. "Kalau sekarang harus keluar, ya kualitasnya jadi jelek... harusnya dia bisa cuti tanpa tanggungan negara. Jadi anggota DPR terus balik lagi," ujar Aria Bima. Jika aturan ini diubah, ia khawatir parlemen hanya akan diisi oleh kalangan pengusaha saja.


Usulan Perubahan Regulasi Pemilu

Untuk mendukung gagasannya, Aria Bima menyarankan agar dilakukan perubahan pada Undang-Undang Pemilu. Ia berharap sumber daya calon anggota DPR yang diusung oleh partai politik tidak lagi dibatasi. Salah satu usulannya adalah memperluas syarat calon legislatif, tidak hanya yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai, tetapi juga individu yang mendapatkan rekomendasi dari partai politik.

Ia menambahkan, meskipun ASN tidak boleh menjadi pengurus partai, mereka masih bisa dicalonkan. "Yang nggak boleh kan hanya jabatan nggak boleh jadi pengurus partai," pungkasnya, mengindikasikan ruang bagi ASN untuk berpartisipasi dalam politik legislatif tanpa harus melepaskan status kepegawaiannya secara permanen.

Referensi:

Sumber artikel: news.detik.com (21/11/2025)
Produk Sponsor