Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, tengah mempersiapkan rencana penyederhanaan nilai mata uang Rupiah. Seperti yang diberitakan oleh economy.okezone.com (07/11/2025), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menginisiasi penyusunan aturan mengenai redenominasi Rupiah, yang bertujuan mengubah nominal Rp1.000 menjadi Rp1.
Dasar Hukum dan Target Waktu Penyelesaian
Rencana strategis ini secara resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Peraturan yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 tersebut memuat Rencana Strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2025-2029.
Landasan hukum untuk pelaksanaan redenominasi akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah. Berdasarkan dokumen tersebut, penyelesaian RUU ini ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Empat Urgensi Pelaksanaan Redenominasi
Dalam RUU yang sedang disiapkan, pemerintah mengidentifikasi empat urgensi utama di balik rencana perubahan nilai Rupiah.
Pertama, redenominasi diharapkan dapat menciptakan efisiensi perekonomian yang berkontribusi pada peningkatan daya saing nasional.
Kedua, langkah ini dianggap penting untuk menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi negara.
Ketiga, penyederhanaan mata uang bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai Rupiah sebagai cerminan daya beli masyarakat yang terpelihara.
Terakhir, kebijakan ini dipandang dapat meningkatkan kredibilitas Rupiah di tingkat domestik maupun internasional.
RUU Luncuran dan Prioritas Legislasi Lainnya
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) ini bukanlah usulan yang sepenuhnya baru, melainkan merupakan RUU luncuran yang kelanjutan pembahasannya direncanakan hingga selesai pada 2027.
Di samping fokus pada redenominasi, Kementerian Keuangan juga memiliki target legislasi lain yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029. Agenda legislasi tersebut mencakup penyusunan RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, serta RUU tentang Penilai.
Referensi:
Artikel ini merupakan penulisan ulang dari sumber berita yang dipublikasikan di economy.okezone.com pada tanggal 7 November 2025.