M. Salim masih tercatat aktif menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon meskipun telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang. Vonis tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dan premanisme dalam proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) yang nilainya mencapai Rp5 triliun.
Status Jabatan Menunggu Kekuatan Hukum Tetap
Menurut Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Tata Laksana Kadin Banten, Agus Wisas, posisi M. Salim sebagai ketua belum dapat digantikan karena putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Agus menegaskan bahwa mekanisme pergantian jabatan baru akan dijalankan setelah ada putusan final dari pengadilan. "Ketika inkrah sudah ada, maka akan dibentuk PJ (Pelaksana Jabatan) sesuai AD/ART. Kalau inkrah menghukum, pasti dipecat,” ujar Agus di Kota Serang.
Rincian Vonis Pengadilan Negeri Serang
Dalam putusannya, PN Serang menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada M. Salim. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada empat pimpinan organisasi lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama. Mereka adalah Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatullah, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah, Ketua HNSI sekaligus Ketua BPMMP Banten Rufaji Jahuri, serta Zul Basit.
Mekanisme Penggantian Jabatan
Agus Wisas menjelaskan prosedur yang akan ditempuh jika vonis terhadap M. Salim telah inkrah. Jabatan ketua akan diisi oleh seorang Pelaksana Jabatan (PJ) yang dipilih dari para wakil ketua. Apabila tidak tercapai kesepakatan di antara para wakil ketua, maka Kadin Banten akan mengambil alih dengan menunjuk seorang caretaker untuk mengisi posisi tersebut.
Dampak Kasus Terhadap Aktivitas Organisasi
Permasalahan hukum yang menjerat para pimpinan diakui telah mengganggu aktivitas organisasi Kadin Cilegon. Agus menyatakan bahwa layanan organisasi menjadi tidak optimal akibat situasi ini. "Pelayanan agak terganggu, jujur saja. Yang kemarin berlaku adalah pecat bergilir, para wakil ketua bergilir, walaupun itu tidak menyelesaikan banyak persoalan,” ungkapnya. Di sisi lain, Kadin Banten juga telah melakukan penataan internal dengan memberhentikan 17 pengurus tingkat provinsi. Pemberhentian tersebut dilakukan terhadap anggota yang tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) dan yang dinilai melakukan pelanggaran etik.
Referensi:
Sumber artikel: jpnn.com (21/11/2025)