Ironi Kota Industri Cilegon: Udara Terancam, Alat Pemantau Justru Tak Memadai

Kota Cilegon, yang memiliki predikat sebagai kota industri, menghadapi tantangan terkait minimnya ketersediaan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA). Fasilitas ini dinilai krusial untuk menyediakan data mutu udara yang akurat dan tepat bagi masyarakat di tengah tingginya aktivitas industri.

Minimnya Fasilitas Pemantauan Udara

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon menyatakan bahwa jumlah SPKUA di wilayahnya masih sangat minim. Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan DLH Kota Cilegon, Deny Yuliandi, menyebutkan bahwa hingga saat ini hanya terdapat enam unit SPKUA yang terpasang. Menurutnya, jumlah tersebut belum memadai untuk secara akurat mewakili kualitas udara di seluruh wilayah Kota Cilegon.


Rincian Kepemilikan dan Sebaran SPKUA

Dari total enam unit yang ada, empat di antaranya merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang telah dioperasikan sejak tahun 2015. Satu unit lainnya adalah milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sementara satu unit sisanya dimiliki oleh pihak industri.

Pihak DLH menyatakan akan mengoptimalkan kembali pemeliharaan alat-alat milik pemkot yang telah terpasang di lokasi strategis, seperti persimpangan jalan dan jalur dengan tingkat mobilitas kendaraan yang tinggi.


Urgensi Pemantauan di Kawasan Industri

Sebagai pusat kegiatan industri, Kota Cilegon memiliki potensi yang sangat tinggi terhadap pencemaran atau gangguan kualitas udara. Oleh karena itu, ketersediaan informasi kualitas udara yang akurat menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat.

Pemantauan yang komprehensif sangat penting untuk melindungi kesehatan publik dan menjadi dasar pengambilan kebijakan lingkungan yang efektif, terutama di daerah dengan risiko polusi yang signifikan.


Dorongan kepada Pelaku Usaha

Menyadari keterbatasan yang ada, DLH Kota Cilegon secara aktif mendorong para pelaku usaha untuk berkontribusi. Pemerintah kota mengimbau agar setiap kawasan industri dapat membantu dalam pemenuhan kebutuhan informasi kualitas udara dengan memasang unit SPKUA di wilayah operasional mereka masing-masing.

Langkah ini diharapkan dapat memperluas cakupan pemantauan dan memenuhi hak masyarakat atas informasi lingkungan yang andal.

Referensi:

Sumber artikel ini ditulis dari rri.co.id (24/10/2025), yang memuat pernyataan dari Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan DLH Kota Cilegon, Deny Yuliandi, pada Kamis (23/10/2025).
Produk Sponsor