Warga dari Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, melakukan aksi pemblokiran jalan yang menjadi akses menuju Gerbang Tol Cilegon Timur dan Terminal Seruni Cilegon pada Senin, 17 November 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap truk angkutan tambang yang dinilai terus melanggar jam operasional yang telah ditetapkan.
Massa memulai aksinya dengan melakukan konvoi menggunakan berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, hingga angkutan umum. Mereka bergerak dari wilayah Bojonegara menuju persimpangan tol Cilegon Timur, di mana mereka kemudian menutup akses jalan untuk menyampaikan aspirasi.
Pelanggaran Aturan Jadi Pemicu Utama
Menurut Koordinator Lapangan aksi, Fahmi Adam, protes ini dipicu oleh tidak efektifnya penerapan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025. Ia menyatakan bahwa peraturan yang membatasi jam operasional truk tambang tidak direalisasikan di lapangan. Akibatnya, truk-truk tersebut masih beroperasi pada jam-jam sibuk, yang menyebabkan kemacetan parah di wilayah tersebut.
Tuntutan Evaluasi Total Pertambangan
Selain menuntut penegakan aturan jam operasional, massa aksi juga mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Bojonegara dan Pulo Ampel. Fahmi menyebutkan bahwa maraknya tambang, termasuk yang ilegal, telah merugikan warga dari berbagai aspek, seperti kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, dan rusaknya infrastruktur jalan.
Ancaman Aksi Lanjutan
Para pengunjuk rasa menuntut kehadiran Gubernur Banten, Andra Soni, untuk menemui mereka secara langsung. Namun, yang hadir di lokasi adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi. Ketidakhadiran gubernur memicu kekecewaan massa, yang kemudian mengancam akan menggelar aksi serupa dengan jumlah peserta yang lebih besar pada hari berikutnya jika tuntutan mereka untuk bertemu gubernur hingga pukul 17.00 WIB tidak dipenuhi.
Latar Belakang Regulasi dan Penegakan
Sebelumnya, pada 4 November 2025, Gubernur Banten Andra Soni bersama Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, dan Wali Kota Cilegon Robinsar telah melakukan pengecekan langsung terkait penerapan Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan jam operasional truk tambang mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Dalam inspeksi tersebut, Gubernur Andra Soni mengakui masih banyak menemukan truk yang beroperasi di luar jam yang ditentukan. Ia meminta dukungan Kapolda untuk penegakan aturan serta meminta bupati dan wali kota untuk mengawasi dan menyosialisasikan aturan kepada pemilik tambang. Gubernur juga menekankan perlunya tindakan tegas terhadap tambang tidak berizin yang operasinya harus dihentikan.
Referensi:
Sumber artikel: regional.kompas.com (18/11/2025)