Agenda Pembahasan APBD 2026
Rapat kerja gabungan ini melibatkan Banggar DPRD Kota Cilegon bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cilegon. Agenda utama yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas Rancangan Peraturan Walikota mengenai Penjabaran APBD untuk tahun anggaran yang sama. Pembahasan ini merupakan tahapan krusial dalam perencanaan keuangan daerah.
Kritik dari Aparatur Pemerintah
Sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon menyuarakan keheranannya atas pilihan lokasi rapat. Seorang pegawai mempertanyakan mengapa rapat tidak diadakan di Cilegon, mengingat kota tersebut memiliki banyak hotel dengan standar yang memadai. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan kurangnya empati dari para anggota dewan.
Pegawai lainnya membandingkan ketersediaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Ia menyatakan bahwa SPPD hanya tersedia di DPRD, sementara di instansi dinas lainnya, anggaran untuk perjalanan dinas sudah habis atau sangat terbatas.
Suara Masyarakat Cilegon
Kritik juga datang dari kalangan masyarakat yang menilai para anggota dewan tidak memahami kondisi sulit yang sedang dihadapi warga. Salah seorang warga mempertanyakan hasil konkret dari berbagai kunjungan kerja yang dilakukan untuk masyarakat Kota Cilegon.
Bagi sebagian warga, pelaksanaan rapat di luar kota dianggap sebagai pemborosan yang tidak sejalan dengan semangat penghematan anggaran. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai urgensi dan rasionalitas biaya yang dikeluarkan, terutama ketika sejumlah program lain mengalami pemangkasan.
Referensi:
Sumber artikel: sebarindo.com (22/11/2025)