Absennya Wali Kota di Sesi Uji Publik, Disebut Penyebab Cilegon Jadi Peringkat Terbawah Keterbukaan Informasi se-Banten

Kota Cilegon tercatat menempati peringkat terendah dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 untuk pemerintah daerah se-Provinsi Banten.

Berdasarkan data yang dirilis Komisi Informasi (KI) Banten, Cilegon berada di posisi kedelapan dengan skor 95,12. Meskipun demikian, seluruh kabupaten dan kota di Banten, termasuk Cilegon, tetap dikategorikan sebagai badan publik 'informatif' karena meraih nilai di atas 90.

Sebagai perbandingan, posisi puncak diraih oleh Kota Tangerang dengan skor 99,95. Peringkat berikutnya secara berurutan ditempati oleh Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (99,94), Kabupaten Lebak (99,93), Kota Serang (99,85), Kabupaten Serang (99,67), dan Kabupaten Pandeglang (99,36).


Faktor Ketidakhadiran Kepala Daerah

Wakil Ketua KI Banten, Moch. Ojat Sudrajat, menyatakan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan rendahnya skor Kota Cilegon adalah ketidakhadiran Wali Kota dalam sesi presentasi uji publik. 

Acara yang digelar secara luring di Kantor KI Banten tersebut hanya dihadiri oleh perwakilan, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon. Dari delapan kepala daerah yang diundang, hanya Wali Kota Cilegon yang tidak hadir secara langsung.

Ojat menjelaskan bahwa kehadiran kepala daerah merupakan komponen penilaian penting yang merujuk pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2022.

Kepala daerah yang hadir langsung dalam presentasi dapat memperoleh nilai maksimal 15 poin, sedangkan yang diwakilkan hanya mendapatkan sekitar 10 hingga 11 poin. Ia menegaskan bahwa aturan penilaian ini telah diinformasikan jauh-jauh hari sebelumnya.


Tanggapan Pemerintah Kota Cilegon

Menanggapi penilaian tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Cilegon, Agus Zulkarnain, membantah anggapan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak memiliki komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

Agus meluruskan bahwa ketidakhadiran pimpinan daerah disebabkan adanya tiga agenda penting lain yang berlangsung pada waktu yang bersamaan.

Menurutnya, penugasan Sekda untuk mewakili pemerintah kota dalam acara tersebut merupakan bagian dari koordinasi pemerintahan dan bukan bentuk pengabaian. Ia menekankan bahwa meskipun tidak hadir, komitmen Pemkot Cilegon terhadap keterbukaan informasi tetap kuat.


Catatan Evaluasi dan Rencana Perbaikan

Selain faktor kehadiran kepala daerah, Agus Zulkarnain juga mengakui adanya catatan evaluasi lain dari KI Banten. Salah satunya adalah belum tersedianya dokumen informasi publik dalam format yang ramah bagi penyandang disabilitas, seperti dokumen dengan huruf braille. Ia menyatakan bahwa catatan ini akan menjadi fokus perbaikan ke depan.

Agus menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cilegon siap menindaklanjuti seluruh evaluasi dari KI Banten untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi pada Monev tahun berikutnya.

KI Banten sendiri telah memastikan bahwa pelaksanaan Monev tahun depan akan sepenuhnya diselenggarakan secara luring untuk meningkatkan kualitas penilaian dan akuntabilitas.

Referensi:

Sumber artikel: www.bantennews.co.id (18/11/2025)
Produk Sponsor