DPUPR Cilegon Bikin Geger Lagi! Pemotongan Alat Berat Diduga Tanpa Prosedur Jadi Sorotan BP2 Tipikor


Dulurnet, ada aktivitas mencurigakan di halaman Kantor Dinas PUPR Kota Cilegon yg langsung jadi sorotan pengawas korupsi. Katanya, alat berat dipotong tanpa mengikuti prosedur resmi penghapusan asset daerah.

Tindakan nekat ini disebut-sebut bisa jadi pintu awal buat penyelidikan lebih jauh. Tapi Dinas PUPR sudah sampaikan klarifikasinya. Simak terus sampai akhir ya!


Berita Acara Penghapusan Asset Dipertanyakan

Melansir dari pemberitaan realita.co (05/06/2025), pemotongan alat berat di area Kantor Dinas PUPR Kota Cilegon yang terjadi pada Kamis pagi menuai kritik keras. Aktivitas ini disorot tajam oleh Badan Pemantau dan Pencegah Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Aliansi Indonesia karena diduga nggak sesuai prosedur penghapusan aset negara.

Ketua BP2 Tipikor Aliansi Indonesia, Agus Gultom, memberikan respons saat dimintai tanggapan oleh jurnalis Realita.co. Menurutnya, semua proses pemotongan harus melalui jalur resmi terlebih dahulu.

“Seharusnya, kegiatan pemotongan mesin atau alat berat milik dinas teknis dilakukan melalui prosedur yang benar. Proses tersebut harus diawali dengan berita acara penghapusan aset. Setelah itu, barulah barang-barang atau alat-alat tersebut dilelang secara resmi. Hasil dari lelang itu nantinya akan masuk ke kas daerah," katanya.


Kejanggalan Pada Tahapan Administratif Hingga Pemilihan Lokasi yang Tak Sesuai Aturan

Agus menduga ada kejanggalan dalam pelaksanaan pemotongan alat berat ini karena tahapan administratif seperti penghapusan dan pelelangan belum jelas.

"Semestinya, seluruh alat berat tersebut terlebih dahulu dibawa ke gudang, atau ke tempat yang menjadi tanggung jawab dinas atau Biro Keuangan Aset Daerah. Setelah itu, barulah proses lelang dapat dilaksanakan sesuai ketentuan," imbuhnya.

Ia juga menambahkan, alat berat seharusnya nggak dipotong begitu saja di halaman kantor. Ada tempat dan prosedur yang harus ditaati, termasuk keterlibatan unit pengelola aset daerah sebelum barang dijual atau dihapuskan dari daftar aset.


Klarifikasi dari Dinas PUPR Cilegon

Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon, Dendi, saat dikonfirmasi via Whatsapp, mengaku alat berat yang dipotong itu memang aset milik Pemkot Cilegon dan sudah diajukan untuk dihapuskan.

"Betul itu asset PU, yg diajukan untuk dihapuskan ke BPKAD. Setelah itu dihapuskan, dilelang oleh BPKAD, untuk teknis pelelangannya, BPKAD yang berwenang," ucapnya.

Sementara itu, dari pihak BPKAD Cilegon, melalui Bidang Aset yang diwakili oleh Nur, dijelaskan bahwa lelang dilakukan secara online dan dimenangkan oleh perorangan.

"Itu pemenang lelang yang melaksanakan, Itu perorangan. Sistem lelang itu kan online dan tidak ada persyaratan siapa yang bisa ikut lelang. Siapapun boleh ikut lelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," tutupnya.


Permasalahan di Dinas PUPR yang Gak Ada Habisnya

Sudah terlalu banyak permasalahan di Dinas PUPR yang bikin masyarakat geram. Bukan sekali dua kali publik mempertanyakan transparansi dinas ini, tapi hingga sekarang belum ada konfirmasi ataupun klarifikasi terbuka yg memuaskan. Kalau pola seperti ini terus berulang, bukan cuma soal aset yg hilang, tapi juga kepercayaan warga yg makin menipis.

Sumber: realita.co

Produk Sponsor