
Perbedaan Tuntutan dan Vonis dalam Kasus Pembunuhan Balita di Cilegon
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan anak berusia empat tahun di Cilegon, Banten. Ketiga terdakwa adalah Saenah, Emi, dan Rahmi.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cilegon menuntut pidana mati terhadap para terdakwa, dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana dan penculikan anak secara bersama-sama.
Namun dalam sidang putusan, hakim memilih menjatuhkan vonis seumur hidup, dengan sejumlah pertimbangan.
Vonis ini diputuskan pada Jumat, 20 Juni 2025, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dessy Darmayanti. Pertimbangan yang meringankan dalam vonis antara lain karena para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Kronologi Singkat Tindak Pidana
Kasus ini bermula dari hubungan pribadi antara Saenah dan ibu korban, Amelia. Saenah diketahui kerap dimintai bantuan membayarkan pesanan belanja online oleh Amelia, namun uang yang digunakan tidak pernah dikembalikan. Permasalahan ini kemudian menimbulkan konflik dan kekecewaan.Dari pemberitaan kompas.com (20/6/2025), rencana awal para terdakwa adalah melakukan penganiayaan terhadap Amelia. Namun karena saat itu Amelia sedang hamil besar, rencana berubah menjadi menyasar anaknya yang berusia empat tahun. Pada 17 September 2024, korban diajak ke sebuah gudang yang telah disewa sebelumnya, lalu dibekap hingga tidak sadarkan diri. Jenazah korban kemudian dikemas ke dalam kotak dan dibuang ke Sungai Cihara dua hari kemudian.
Dalam proses ini, selain Saenah dan Emi, terdapat nama Rahmi, Yayan, dan Ujang yang ikut terlibat dalam pembuangan jasad dan pembakaran barang bukti.
Pertimbangan Hakim dan Reaksi Terhadap Putusan
Membaca halaman resmi PN Serang sipp.pn-serang.go.id (20/06/2025), perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim menjadi perhatian publik. Tuntutan pidana mati yang diajukan sebelumnya mengacu pada tingkat kesengajaan, perencanaan, dan dampak dari perbuatan para terdakwa. Namun majelis hakim menetapkan hukuman seumur hidup sebagai bentuk pidana yang dianggap sepadan.Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi apakah jaksa maupun pihak terdakwa akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Jika dalam tujuh hari tidak ada upaya banding, maka putusan ini akan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pembahasan Mengenai Konsistensi Putusan dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak
Kasus ini kembali membuka diskusi mengenai konsistensi penerapan hukuman dalam kasus kekerasan terhadap anak, terutama ketika kejahatan dilakukan secara terencana. Dalam berbagai peristiwa hukum sebelumnya, hukuman maksimal seperti pidana mati kerap dijatuhkan ketika korban adalah anak-anak.Namun dalam perkara ini, putusan hakim menunjukkan adanya ruang interpretasi dan pertimbangan lain di luar fakta-fakta materiil. Faktor-faktor seperti latar belakang sosial terdakwa dan rekam jejak hukum sebelumnya turut menjadi bahan pertimbangan.
Kasus ini menjadi salah satu catatan penting dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, khususnya terkait perlindungan terhadap anak dan keseimbangan antara aspek yuridis dan kemanusiaan dalam proses peradilan.
Referensi:
- sipp.pn-serang.go.id – 20/06/2025
- regional.kompas.com – 20/06/2025