Mereka mendesak Walikota buat copot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Tb. Dendi Rudiatna, gara-gara diduga nyalahgunakan jabatan dan wewenangnya.
Desakan Copot Kepala DPUPR
Melansir dari pemberitaan BantenNews.co.id 15/05/2025, tuntutan para peserta aksi ini nggak main-main, lantaran Kepala DPUPR ini dituding terlibat praktik KKN alias Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.Korlap Aksi, Muhammad Irfan Pratama, bilang, “Pak Dendi ini terindikasi, diduga adanya tindak pidana korupsi. Dalam arti telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya terkait kegiatan konstruksi yang menggunakan metode e-katalog.” sorotnya tajam.
Masalah E-Katalog dan Tender
Irfan juga jelasin, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, e-katalog itu sebenernya nggak buat kegiatan konstruksi. “Ketika kegiatan konstruksi yang di e-katalog-kan, yang nilainya di atas Rp200 juta tidak menggunakan tender itu sangat membuka celah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ujarnya. Jadi, kalau nggak pakai tender buat proyek gede, rawan banget deh terjadi KKN.Diduga Ada Penyedia Proyek yang Nggak Kompeten
Presidium Aliansi Reformasi, Dani Pratama, nambahin, selain masalah itu, mereka juga curiga DPUPR Cilegon ngelolosin beberapa badan usaha yang nggak memenuhi syarat buat dapetin paket kerja. “Pekerjaan konstruksi yang di e-katalog-kan itu ada beberapa kejanggalan terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang mati. Kalau pakai tender, mungkin penyedia yang mati SBU-nya ini gak akan dapat pekerjaan,” katanya.Upaya Komunikasi Gagal dan Temuan BPK
Dani bilang, mereka udah beberapa kali coba hubungi Kepala DPUPR buat bahas masalah ini, tapi nggak ada jawaban. “Kami ingin Kepala Dinas PU itu dicopot. Karena selain karena permasalahan ini, berdasarkan LHP BPK juga temuan 2024 di PU nilainya juga besar,” tutupnya.Pihak bantennews.co.id berusaha meminta konfirmasi ke Kepala DPUPR Tb Dendi Rudiatna lewat pesan dan telepon, tapi belum membuahkan hasil sampai berita ini diturunkan.
Aturan Pekerjaan diatas 200 Juta Harus Lelang
Nah, buat Dulurnet yang belum tahu, aturan mainnya tuh kalau proyek konstruksi nilainya di atas Rp200 juta wajib lewat proses lelang. Ini supaya transparan dan mencegah KKN yang bisa merugikan negara dan masyarakat.Jadi, kalau ada yang ngakal-ngakal pakai e-katalog tanpa tender buat proyek gede, jelas-jelas melanggar aturan dan harus diusut tuntas.
Sumber: BantenNews.co.id