Pengelolaan Kendaraan Dinas Pemkot Cilegon Perlu Evaluasi, Pemerataan dan Efisiensi Jadi Fokus Utama


Pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon tengah menjadi sorotan. Keluhan datang dari sejumlah pejabat eselon III yang merasa fasilitas kendaraan dinas yang mereka terima sudah tidak layak dan kurang sesuai dengan kebutuhan.

Kondisi Ketidaksesuaian Fasilitas Kendaraan Dinas

Banyak pejabat eselon IV dan pejabat fungsional mendapatkan kendaraan dinas yang lebih layak dibandingkan dengan beberapa pejabat eselon III. Hal ini menimbulkan kesan bahwa bidang pengelolaan aset membiarkan ketidaksesuaian dalam penempatan kendaraan dinas tersebut.

Salah satu sumber yang enggan disebut namanya mengungkapkan, “Ada beberapa rekan sejawat saya di level eselon III yang mengeluhkan kondisi kendaraannya sudah sangat tua dan sering bermasalah, sementara di sisi lain ada pejabat eselon IV atau fungsional yang mendapat fasilitas mobil baru atau lebih baik.” keluhnya.

Langkah Efisiensi dan Penataan Ulang Aset Daerah

Di sisi lain, melansir dari rubrikbanten.com (24/4/2025), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon mulai menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 445 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah khususnya pengaturan penggunaan kendaraan dinas.

Kepala Bidang Aset BPKPAD Kota Cilegon, Nur Fauziah menjelaskan bahwa sesuai edaran tersebut, penggunaan kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk pejabat eselon II dan III serta jabatan tertentu lainnya sesuai kebutuhan operasional.

Sementara kendaraan operasional dibatasi maksimal dua unit per OPD, dan satu unit untuk kecamatan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus memastikan pemanfaatan aset daerah tepat sasaran.

“Kalau kendaraan OPD berlebih dan tidak sesuai dengan SE, akan kita tarik dan tindak tegas,” ujar Nur Fauziah, Kamis (24/4/2025).

Akan tetapi, pengecualian tetap berlaku terutama untuk OPD yang memiliki tuntutan kerja dengan mobilitas tinggi.

Pentingnya Penataan Manajemen Aset Secara Profesional

Mengingat adanya keluhan terkait ketidaksesuaian fasilitas kendaraan ini, perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen aset daerah agar distribusi kendaraan dapat dilakukan secara adil dan transparan berdasarkan kebutuhan jabatan serta fungsi kerja masing-masing pegawai.

Sumber tadi juga menambahkan, “Semestinya bidang asset melakukan inventarisasi ulang kondisi seluruh armada supaya tidak terjadi pembiaran terhadap kendaraan-kendaraan lama atau tidak layak pakai. Ini penting agar kinerja aparatur pemerintahan juga bisa optimal.” katanya melalui pesan singkat.P

Peran Inspektorat dalam Mengoptimalkan Asset Daerah secara Profesional

Inspektorat perlu segera melakukan sidak penggunaan aset Pemkot agar pengelolaan berjalan sesuai aturan dan mengedepankan prinsip profesional, bukan berdasarkan suka atau tidak suka pejabat. Praktik seperti pejabat yang memegang lebih dari satu kendaraan dinas harus dihindari untuk menjaga kebijakan tetap dalam koridor transparansi dan berkeadilan.

Arah Perbaikan Kinerja Pengelolaan Aset Daerah

Dengan langkah tegas dari BPKPAD mengikuti arahan wali kota serta keterbukaan komunikasi antar unit kerja terkait pengadaan maupun perawatan armada diharapkan dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota.

Dulur Fakta Cilegon tentu berharap agar perbaikan sistem pengelolaan aset ini berjalan lancar sehingga semua pihak bisa merasakan manfaatnya tanpa ada lagi keluhan soal ketidakadilan fasilitas seperti saat ini.

Sumber berita: rubrikbanten.com (24 April 2025)