![]() |
Foto: news.detik.com |
Komisi IX DPR Kutuk Keras Perusahaan Pelanggar Hak Karyawan
Mengutip pemberitaan dari detiknews.com (20/04/2025), anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, bilang kalau tindakan perusahaan itu jelas gak bisa ditoleransi. Dia bilang tegas, “Saya sangat prihatin atas temuan Wakil Menteri Ketenagakerjaan terkait perusahaan di Surabaya yang membayar pekerja di bawah Upah Minimum Regional (UMR), memotong gaji saat ibadah shalat Jumat, dan menahan ijazah karyawan. Tindakan semacam ini jelas melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi.” Jadi bukan cuma soal uang aja tapi juga hak beribadah dan kebebasan karyawan.Aturan Hukum Tegas Lindungi Hak Pekerja
Ashabul menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur dengan jelas bahwa perusahaan yang membayar upah di bawah UMR bisa kena sanksi pidana sampai penjara 4 tahun dan denda Rp 400 juta! Selain itu, menahan ijazah juga termasuk pelanggaran hukum serius. Dia juga tekankan kalau “Pemotongan gaji untuk shalat Jumat adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hukum ketenagakerjaan.”DPR Dorong Pengawasan Ketat & Ajak Pekerja Laporkan Pelanggaran
Komisi IX DPR bakal terus mendorong Kementerian Ketenagakerjaan supaya pengawasan diperketat agar kejadian kayak gini gak terulang lagi. Ashabul ajak para pekerja untuk berani lapor jika mengalami pelanggaran supaya segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Kasus ini mencuat setelah UD Sentoso Seal di Surabaya jadi sorotan karena dugaan pemotongan gaji bagi karyawan yang shalat Jumat serta penahanan ijazah mereka.Ketua Komisi D DPRD Surabaya Akmarawita bahkan menyebut ada metode kerja tak manusiawi seperti penyekapan hingga pemotongan gaji saat ibadah. Kasus ini jadi peringatan keras buat semua pihak agar menghormati hak-hak pekerja sesuai aturan negara.
Gimana menurut kalian dulur? Apakah perlindungan hak pekerja sudah cukup kuat atau masih banyak celah buat penyalahgunaan?
Sumber: detiknews.com