Aktivis Soroti Biaya Perpisahan dan Seragam SMKN 4 Cilegon Hingga 1,7 Juta, Kepsek Buka Suara


Heboh Biaya Wisuda dan Perpisahan SMKN 4 Cilegon

Wali Murid Ramai Bahas Biaya

Beberapa hari terakhir ini, grup WhatsApp wali murid SMKN 4 Kota Cilegon lagi rame banget nih bahas soal biaya perpisahan sama seragam wisuda yang katanya kelewat mahal. 

Mengutip pemberitaan aliansisuaranusantaranews.com (15/4/2025) kehebohan terjadi di grup WA wali murid. Bahkan tangkapan layar berisi keluhan salah seorang wali murid pun tersebar ke publik.

Bedasarkan Isu yang beredar di grup whatsapp wali murid ,Total biaya perpisahan dan baju wisuda SMKN 4 KOTA Cilegon diduga hingga mencapai Rp 1,7 juta, ini bikin para orang tua pada khawatir dan ngeluh.


LPKSM Satria Garuda Banten Endus Dugaan Pelanggaran Aturan Pemprov Banten dan Pemkot Cilegon

Ketua LPKSM Satria Garuda Banten, Deny, angkat suara soal ini. Dia soroti dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198 yang jelas-jelas melarang sekolah jualan seragam ke siswa.

Deny juga mempertanyakan soal rincian biaya, bahan baju, sama siapa desainer yang terlibat. Dia bilang, “Itu baju terbuat dari bahan apa? Desainernya siapa? Perpisahannya ke mana? Bukankah sudah ada larangan resmi?”

Klarifikasi dari Pihak Sekolah

Keterangan Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Cilegon

Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Cilegon, Ibu Amanatul kasih klarifikasi tentang rincian biaya itu. Ia jelasin kalau Rp1.700.000 itu buat banyak kebutuhan: “Rincian biaya tersebut meliputi: 

  1. Rp550.000,- untuk kegiatan perpisahan
  2. Rp750.000,- untuk seragam wisuda atau seragam pelayaran
  3. Rp150.000,- untuk poto ijazah dan foto wisuda
  4. Rp150.000,-untuk kenaikan tingkat

Dan Amanatul menyebut bahwa "Rp100.000 sudah dikembalikan kepada siswa. Jadi totalnya sebenarnya sekitar Rp1.600.000", imbuhnya.

Kepsek Klaim Tak Langgar Aturan

Ibu Amanatul juga bilang awalnya sempat mau adain acara perpisahan ke luar kota kayak Bandung atau Yogyakarta tapi batal karena ada larangan dari pemerintah kota Cilegon sendiri.

Buat info tambahan nih yaa.. Walikota Cilegon udah ngeluarin surat edaran nomor 497 tahun 2025 yang isinya larangan study tour sama kegiatan perpisahan di luar sekolah buat semua jenjang pendidikan mulai PAUD sampai SMA/SMK sederajat di wilayah Kota Cilegon.

Sumber: aliansisuaranusantaranews.com