Warung Klontong dan Madura Masih Boleh Jualan Gas LPG 3Kg, Tapi Harus Jadi Pangkalan Resmi Pertamina





Duluuurr...Mulai tanggal 1 Februari 2025, penjualan LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer atau warung akan dilarang. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji tersebut harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub-penyalur resmi Pertamina.

“Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelas Yuliot. Setelah mendapatkan NIB, pengecer bisa mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa distribusi gas elpiji 3 kg lebih efisien dan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan. “Dengan rantai distribusi yang lebih pendek, diharapkan harga gas elpiji 3 kg sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,” tambahnya.

Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan, dengan target penghapusan pengecer LPG 3 kg pada Maret 2025. “Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek,” ucap Yuliot.

Dengan aturan baru ini, diharapkan LPG 3 kg dapat tersedia dan diterima oleh masyarakat dengan harga yang wajar. Jadi, bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, pastikan untuk mendaftar dan memenuhi syarat yang ditetapkan ya!

Sumber: rmol.id
Dokter Farm - Pusat domba qurban di Cilegon
jasa pembuat plakat cepat dan murah