Pemadaman Listrik Masjid Agung, Anggota DPRD Cilegon Ini Sebut Pengelola Masjid Perlu Evaluasi!

Dulur fakta Cilegon, pemutusan listrik di Masjid Agung Cilegon oleh PLN menuai banyak perhatian. Anggota DPRD Cilegon, Qoidatul Sitta, menegaskan bahwa PLN tidak salah secara regulasi dalam memutus aliran listrik karena adanya tunggakan pembayaran.

“PLN berhak memutus listrik, termasuk untuk fasilitas keagamaan. Namun, seharusnya ada komunikasi yang lebih baik sebelum tindakan itu diambil,” ungkap Qoidatul pada Sabtu (1/2/2025).

Melansir dari halaman web faktabanten.co.id (01/02/2025), dia juga menekankan pentingnya evaluasi pengelolaan Masjid Agung. “Kepengurusan masjid perlu diaudit agar pengelolaan keuangan lebih transparan. Ini penting agar masalah serupa tidak terulang,” tambahnya.

Qoidatul berkomitmen untuk mendorong koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan PLN demi solusi yang lebih baik ke depan.

Sumber: faktabanten.co.id