Pemkot Cilegon Pasang Sistem Pajak Real-Time untuk Cegah Kebocoran Pendapatan Daerah

📌 Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kota Cilegon mulai menerapkan sistem pajak elektronik real-time di restoran untuk mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak 6 Oktober 2026.
  • Sistem baru ini terhubung langsung dengan peladen BPKPAD, memastikan setiap transaksi dicatat secara akurat tanpa bergantung pada laporan manual.
  • Pemkot menargetkan 300 wajib pajak restoran terintegrasi dengan sistem ini hingga Desember 2026, dengan harapan tambahan penerimaan pajak mencapai Rp15 miliar hingga Rp20 miliar pada tahun anggaran mendatang.

Pemerintah Kota Cilegon mengambil langkah signifikan untuk memperkuat pengawasan pajak di sektor kuliner dengan memasang sistem pajak elektronik berbasis real-time di sejumlah restoran.

Langkah ini dimulai pada tanggal 6 Oktober 2026 dan bertujuan untuk menanggulangi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti dilansir oleh bantenesia.co.

Pengetatan ini dilatarbelakangi oleh temuan bahwa laporan transaksi dari beberapa pengusaha tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

Dinamika Peristiwa di Lapangan

Sistem baru ini memungkinkan setiap transaksi yang dilakukan pelanggan di kasir untuk langsung terhubung ke peladen Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon.

Wali Kota Cilegon, Robinsar, menekankan bahwa pajak restoran sebesar 10 persen sebenarnya adalah uang yang dibayarkan oleh masyarakat ketika mereka membeli makanan atau minuman.

“Pajak ini bukan hal yang diada-adakan. Ketika masyarakat membeli makanan atau minuman, pajaknya sudah masuk di tagihan," tegas Robinsar.

Dia juga menegaskan pentingnya sistem ini untuk memastikan keakuratan data tanpa bergantung pada laporan manual dari wajib pajak.

Pada tahap awal, sistem pemantauan ini diuji coba di dua restoran.

Bagi pengusaha yang sudah memiliki mesin kasir, pemerintah hanya akan menyinkronkan perangkat lunaknya.

Sementara itu, bagi yang belum memiliki, BPKPAD akan menyediakan perangkat keras yang terintegrasi secara otomatis.

Langkah Penanganan dan Antisipasi

Pemkot Cilegon menargetkan seluruh pemasangan alat dan integrasi sistem akan selesai pada Desember 2026, dengan 300 wajib pajak restoran yang menjadi sasaran kebijakan ini.

Hingga awal Oktober 2026, pajak dari sektor restoran baru mencapai Rp35 miliar, atau sekitar 75 persen dari target Rp47 miliar.

Robinsar optimis bahwa digitalisasi ini akan memberikan tambahan penerimaan pajak yang signifikan, sekitar Rp15 miliar hingga Rp20 miliar pada tahun anggaran mendatang.

Selain sektor kuliner, Pemkot juga sedang mengevaluasi retribusi daerah lainnya, seperti dari RSUD dan puskesmas, yang masih jauh dari target.

Dengan berbagai langkah ini, masyarakat Cilegon berharap akan tercapai target retribusi dan pajak daerah yang telah ditetapkan sebelum akhir tahun.




Sumber: bantenesia.co (08/10/2026)
Featured Image
Berita

Judul Artikel