DPRD Cilegon Dorong Pemkot Siapkan Data Akurat Penerapan Pajak Restoran Real-Time

📌 Ringkasan Berita:
  • Ahmad Aflahul Aziz dari Fraksi Gerindra DPRD Cilegon mendukung sistem pajak restoran online yang diluncurkan BPKAD, namun menekankan perlunya pengawasan dan sosialisasi yang baik.
  • Ia menekankan pentingnya memiliki basis data akurat mengenai jumlah restoran dan pelaku usaha agar target pajak yang ditetapkan realistis dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Ahmad juga meminta evaluasi terhadap alat perekam transaksi (tapping box) untuk mencegah kebocoran pajak, serta menginginkan aplikasi baru diuji coba sebelum diterapkan secara luas.

Ahmad Aflahul Aziz, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon, baru-baru ini mengungkapkan harapannya agar pemerintah kota lebih memperketat pengawasan terhadap sistem pajak restoran yang akan diterapkan secara online.

Apresiasi Terhadap Langkah Positif

Sistem ini, yang diluncurkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mendapat uji coba pada Selasa, 6 Oktober 2026, dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor kuliner.

Menurut Aziz, penerapan sistem yang berbasis digital ini merupakan langkah positif, namun ia mengingatkan bahwa persiapan yang matang sangat diperlukan agar semuanya dapat berjalan efektif dan dipahami oleh seluruh wajib pajak.

“Penekanannya, saya menyambut baik tentang kreativitas teman-teman BPKAD ataupun rencana Pemkot yang akan meluncurkan aplikasi,” katanya dengan penuh semangat.

Ia juga menekankan perlunya BPKAD memastikan bahwa seluruh pelaku usaha benar-benar memahami mekanisme dan teknis penggunaan aplikasi sebelum sistem tersebut diterapkan secara penuh.

Tak hanya itu, Ahmad mengingatkan pentingnya sosialisasi yang menyeluruh kepada wajib pajak agar penerapan sistem digital tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Pentingnya Basis Data yang Akurat

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ketersediaan basis data yang akurat juga sangat krusial.

Pemerintah, menurutnya, harus tahu dengan pasti jumlah restoran, kafe, rumah makan, serta pelaku usaha lainnya yang menjadi objek pajak.

“Jangan sampai aplikasi ini diluncurkan tapi mereka tidak memiliki data yang jelas ataupun mereka belum mempunyai basis data secara menyeluruh berapa restoran, berapa kafe, berapa rumah makan yang akan digali potensinya,” imbuhnya dengan tegas.

Sejalan dengan rencana peningkatan target pajak restoran pada 2027, yang diperkirakan akan mencapai sekitar Rp15 miliar hingga Rp20 miliar, Ahmad meminta agar Pemkot tidak hanya menetapkan target berdasarkan perkiraan potensi semata.

Ia berpendapat bahwa target pendapatan harus disusun berdasarkan data dan kajian yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan secara realistis.

“Makanya saya tadi tekankan pentingnya data tersebut agar bisa satu data. Jangan bicara potensi ataupun capaian di tahun 2027 sekian miliar, sekian puluh miliar kalau hari ini Pemkot sendiri ataupun BPKAD sendiri belum menyisir data-data tentang restoran, kafe, dan lain-lain,” jelasnya.

Evaluasi Tapping Box untuk Mencegah Kebocoran Pajak

Di sisi lain, Ahmad juga menyoroti keberadaan tapping box, alat perekam transaksi yang digunakan untuk mencegah kebocoran penerimaan pajak daerah.

Ia meminta BPKAD untuk mengevaluasi kondisi dan efektivitas tapping box, terutama jika masih ditemukan perangkat yang rusak atau tidak berfungsi di sejumlah tempat usaha.

“Saya kira tadi penekanannya: gunakan tapping box ini sebagai alat perekam, dan jikalau banyak sekali di lapangan temuan-temuan tentang tapping box yang rusak ini, agar segera dilakukan evaluasi dan segera diganti untuk mengantisipasi kebocoran-kebocoran tersebut,” tegasnya.

Ahmad menjelaskan bahwa kerusakan perangkat meskipun terjadi dalam waktu singkat berpotensi menyebabkan transaksi tidak tercatat, yang pada akhirnya berdampak terhadap penerimaan pajak daerah.

Ia juga menekankan agar aplikasi baru tersebut melalui tahap uji coba sebelum diterapkan secara luas, demi memastikan sistem berjalan baik dan mengidentifikasi kendala teknis.

“Saya kira kalau bicara optimal, namanya aplikasi ya, apalagi sistem. Nah, itu yang saya harus tekankan: bagaimana kita mem-matching-kan tentang aplikasi ini, coba kita trial dulu lah,” ujarnya.

Ahmad berharap setelah dilakukan uji coba dan sosialisasi, penerapan sistem digital tersebut mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak restoran dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah.

Kondisi ini menjadi sorotan penting bagi publik, yang menantikan langkah konkret dari Pemkot Cilegon dalam mengimplementasikan sistem pajak yang lebih transparan dan efisien.


Sumber: faktabanten.co.id (07/10/2026)
Featured Image
Berita

Judul Artikel