
- Erza Erdiansyah, Ketua Kwarcab Pramuka Cilegon, merangkap jabatan sebagai Sekretaris DPC PPP, melanggar aturan yang melarang keterlibatan kwartir dalam politik.
- Setelah konsultasi dengan Kwarda dan Kwarnas, masalah ini diselesaikan melalui kesepakatan internal tanpa tindakan tegas terhadap pelanggaran.
- Wakil Ketua Kwarcab Cilegon, Juhen, menekankan bahwa fokus organisasi seharusnya pada keberhasilan pendidikan kepramukaan, meskipun banyak pelanggaran aturan yang terjadi di berbagai tingkat.
Masalah tentang rangkap jabatan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Cilegon yang diemban oleh Erza Erdiansyah akhirnya mencapai titik terang lewat sebuah kesepakatan.
Menyimak pemberitaan dari bantennews.co.id pada 29/09/2026, masalah ini mengundang perhatian karena ada aturan dari Gerakan Pramuka yang melarang keterlibatan kwartir dalam organisasi partai politik.
Rangkap Jabatan Sebagai Sekretaris DPC PPP
Diketahui Erza juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon, yang menimbulkan keraguan akan kepatuhan pada hukum.
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Pasal 20 Ayat 1, jelas menyatakan bahwa kwartir tidak boleh terlibat dengan organisasi partai politik.
Keputusan Hasil Konsultasi Tanpa Pergantian
Wakil Ketua Bina Muda Kwarcab Cilegon, Juhen, mengungkapkan bahwa mereka telah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kwartir Daerah (Kwarda) dan Kwartir Nasional (Kwarnas) mengenai isu ini.
Namun, hasil konsultasi itu tidak menghasilkan perubahan pengurus atau tindakan penegakan aturan yang tegas.
Alih-alih, pihak terkait memilih untuk menyelesaikannya lewat kesepakatan bersama.
“Jawabannya hanya sudah jalankan saja. Jadi kami tidak bisa menjawab lebih dari itu, toh banyak yang lain melaksanakan seperti itu. Dianggap kesepakatan bersama, nah itu intinya,” kata Juhen.
Juhen pun menjelaskan bahwa kesepakatan ini hanya berlaku selama forum memenuhi kuorum.
“Jika kesepakatan bersama itu tidak memenuhi kuorum, ya batal. Tapi kalau yang ada selama ini, ya jalan,” ujarnya.
Kondisi yang Lumrah Terjadi di Berbagai Daerah
Ia juga membandingkan masalah ini dengan organisasi Pramuka di daerah lain, di mana banyak pejabat yang aktif di partai politik juga menjabat di Kwarcab.
“Kalau merangkap jabatan banyak contoh sekali. Wakil Gubernur jadi Kwarda, Wakil Wali Kota jadi Kwarda juga banyak, padahal kan dia juga di partai politik,” katanya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Kwarcab Cilegon lebih memilih untuk mengedepankan kesepakatan internal dalam menghadapi masalah yang berkaitan dengan aturan organisasi.
Juhen bahkan menyatakan bahwa banyak pengurus Gerakan Pramuka di berbagai tingkat yang tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan yang ada.
Ia mencontohkan persyaratan masa kepengurusan minimal lima tahun bagi calon ketua yang sering dilanggar.
“Kalau secara aturan tercederai, sekarang aturan mana saat ini yang banyak tidak tercederai dari pusat sampai daerah? Semuanya. Termasuk, kalau memang yang diungkap itu, berarti seluruh Indonesia itu tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Ajakan Fokus dengan Prestasi Kepramukaan
Menurut Juhen, masalah rangkap jabatan bukanlah isu utama bagi Gerakan Pramuka.
Ia berpendapat bahwa organisasi seharusnya lebih fokus pada keberhasilan pendidikan kepramukaan hingga tingkat paling bawah.
Dengan semua ini, tampaknya Kwarcab Cilegon ingin agar semua pihak bisa berpartisipasi sambil tetap menghargai aturan yang ada.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: bantennews.co.id (29/09/2026)