
- SPBU No. 34.424.12 di Cilegon diduga melanggar aturan BPH Migas dengan mengizinkan pengisian BBM ke jerigen.
- Pengelola SPBU mengklaim praktik tersebut biasa dilakukan dan tidak ada larangan, meskipun hal ini berpotensi membahayakan keselamatan.
- Publik menunggu tindakan tegas dari BPH Migas dan pihak berwenang terkait pelanggaran yang terjadi di SPBU tersebut.
Di tengah ketatnya pengawasan penyaluran BBM subsidi, ada dugaan pelanggaran yang muncul di SPBU No. 34.424.12, Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, Banten.
Investigasi Tim di Lokasi
Melansir pemberitaan dari kabarbahri.co.id pada 15/07/2026, Tim Investigasi menemukan praktik pengisian BBM ke jerigen yang ternyata dibenarkan oleh pengelola SPBU.
Antrean panjang kendaraan terlihat di lokasi, dan meskipun ramai, petugas SPBU tetap melayani pengisian BBM menggunakan jerigen.
Saat awak media mendokumentasikan situasi tersebut, seorang petugas mendatangi mereka dan bertanya, “Ada apa Pak, kenapa ambil video? Itu Pertamax bukan Pertalite.”
Pernyataan Pengawas SPBU
Awak media kemudian menemui Fahyumi yang mengaku sebagai pengawas SPBU No. 34.424.12.
Dia menyatakan bahwa tidak ada larangan untuk melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen.
Ketika ditanya apakah ada izin untuk praktik tersebut, Fy menjawab bahwa ada izin, namun dokumennya ada di pihak manajemen.
Awak media menjelaskan bahwa aturan BPH Migas melarang keras pengisian BBM menggunakan jerigen.
Aturan yang Dilanggar
Padahal, dalam aturan BPH Migas, secara tegas melarang pengisian BBM ke jerigen tanpa surat rekomendasi yang sah.
Praktik ini juga berpotensi memicu kebakaran dan membahayakan keselamatan.
Fy menyebut bahwa kegiatan tersebut sudah menjadi hal biasa di SPBU No. 34.424.12 dan mengatakan, “Jika kita tidak melayani pengisian melalui jerigen, bagaimana penjual eceran di jalan bisa jualan Pak.”
Hasil investigasi menunjukkan bahwa pengelola bersikeras bahwa praktik itu tetap berjalan karena tidak ada arahan atau larangan terkait pengisian BBM menggunakan jerigen.
Tim media sudah berupaya menghubungi Andriyadi, manajer SPBU, melalui pesan WhatsApp, tetapi belum ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.
Pelanggaran yang Diduga Terjadi:
1. Pelanggaran Aturan BPH Migas: Larangan penjualan BBM kepada pengecer dan penimbun, termasuk pengisian ke jerigen tanpa rekomendasi resmi.
2. Pelanggaran UU Migas: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
3. Pelanggaran K3 & Keselamatan Umum: Pengisian BBM ke jerigen berpotensi menimbulkan kebakaran, dan pengelola dapat dijerat kelalaian sesuai Pasal 359 KUHP.
Publik kini menanti sikap tegas dari BPH Migas, Pertamina, dan DPRD Komisi II Kota Cilegon terkait masalah ini.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: kabarbahri.co.id (15/07/2026)