
- Polres Cilegon mengamankan rokok ilegal setelah laporan masyarakat, namun penjual hanya dimintai keterangan.
- Kasus ini akan dilimpahkan ke Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Publik berharap penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan secara profesional dan transparan untuk menghindari persepsi negatif.
Kasus peredaran rokok ilegal di Cilegon bikin publik penasaran setelah Unit III Satreskrim Polres Cilegon mengamankan barang bukti, tetapi penjualnya hanya dimintai keterangan.
Proses Penanganan Kasus
Menyimak pemberitaan dari kabarbahri.co.id pada 13/07/2026, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim Investigasi Media Kabarbahri melalui TikTok pada 11 Juli 2026.
Laporan tersebut menyebutkan adanya kios yang diduga menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai.
Tim kemudian melanjutkan dengan penelusuran ke lokasi untuk memastikan informasi yang diterima.
Wartawan kabarbahri melakukan pembelian satu slop rokok merek Este yang diduga tidak memiliki pita cukai tanpa hambatan.
Setelah mendapatkan temuan awal, pimpinan Media Kabarbahri menghubungi Polsek setempat dan layanan darurat 110 Polres Cilegon untuk meminta pengecekan.
Petugas kepolisian pun segera datang ke lokasi dan menemukan sejumlah rokok yang diduga ilegal, lalu mengamankannya sebagai barang bukti.
Pada 13 Juli 2026, tim wartawan mendatangi Polres Cilegon untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
Salah seorang penyidik Unit III menjelaskan bahwa perkara ini akan dilimpahkan kepada pihak Bea Cukai.
“Ini akan kami limpahkan ke Bea Cukai karena ini kan tentang cukai, jadi kita akan limpahkan kasus ini,” ujar penyidik.
Status Penjual yang Dipertanyakan
Saat wartawan ingin mendokumentasikan barang bukti, permintaan itu sempat ditunda oleh penyidik.
Namun setelah komunikasi lebih lanjut, akhirnya petugas memperlihatkan barang bukti serta memberikan data jumlah rokok yang disita.
Ketika ditanya mengenai siapa yang menyuplai rokok tersebut, Kanit menjawab, “Mereka belinya hanya di sales saja.”
Meski begitu, muncul pertanyaan mengenai status penjual rokok yang hanya dimintai keterangan dan tidak ditahan.
Kondisi ini membuat banyak orang bertanya-tanya tentang prosedur penanganan perkara di tahap awal.
Menurut ketentuan hukum, tindak pidana cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa penyidikan perkara cukai adalah kewenangan PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Walaupun Polri bisa melakukan tindakan sesuai dengan KUHAP dan peraturan yang berlaku.
Harapan Publik untuk Penegakan Hukum
Yang jadi perhatian publik bukan hanya soal pelimpahan kasus ke Bea Cukai, tapi juga bagaimana penanganan terhadap penjual dilakukan.
Transparansi mengenai dasar hukum tindakan penyidik sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.
Publik tentu berharap penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan secara profesional dan transparan.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: kabarbahri.co.id (13/07/2026)