Pemkot Cilegon Ditemukan Punya 9 Bangunan di Atas Lahan KS

📌 Ringkasan Berita:
  • Masalah sembilan gedung Pemkot Cilegon di lahan PT Krakatau Steel belum terpecahkan, dengan BPK menemukan gedung-gedung tersebut tanpa dasar pemanfaatan yang sah.
  • Pemkot Cilegon dan PT KS pernah membuat kesepakatan pemindahtanganan aset, namun tidak ada perpanjangan setelah enam bulan, yang menjadi temuan dalam laporan BPK.
  • DPRD Cilegon mendesak Pemkot untuk berkoordinasi dengan KPK guna menyelesaikan masalah ini, sementara dua gedung telah diagunkan oleh PT KS sebagai jaminan utang.

Masalah sembilan gedung milik Pemkot Cilegon yang berdiri di atas lahan PT Krakatau Steel (KS) masih terus berlanjut tanpa solusi yang jelas.

Temuan BPK Terbaru

Mengutip pemberitaan dari bantennews.co.id pada 14/07/2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten kembali menyoroti isu ini dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

BPK menemukan bahwa gedung-gedung perkantoran tersebut belum memiliki dasar pemanfaatan yang sah.

Kesepakatan yang Tak Berlanjut

Selain dukungan dari tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemkot Cilegon dan PT KS pernah membuat kesepakatan mengenai pemindahtanganan aset namun tidak ada perpanjangan setelah jangka waktu enam bulan berakhir.

Hal ini akhirnya menjadi temuan dalam setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh BPK.

Permasalahan yang Berkelanjutan

Wakil Ketua Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatulloh, menyebutkan, “Dulu itu pernah dianggarkan Rp100 miliar lebih untuk pembebasan (lahan milik PT KS-red) tapi kenyataannya kan tidak terserap dan malah menjadi SiLPA."

Dia juga menyarankan Pemkot Cilegon untuk kembali berkoordinasi dengan Korsupgah KPK demi menemukan titik terang mengenai status lahan ini.

Di sisi lain, dua dari sembilan bidang tanah tersebut yang menampung gedung kantor Kelurahan Ramanuju dan Sekretariat PGRI diketahui telah diagunkan sebagai jaminan utang oleh PT KS ke bank.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Cilegon, Syafrudin, mengungkapkan, “(Soal legalitas pemanfaatan lahan milik PT KS-red) Itu juga sempat menjadi diskusi dan pembahasan kita dengan BPK."

Dia menambahkan, “Tapi karena saat itu kita tidak memegang bukti dan dokumen yang kuat, makanya kita tidak berani dong.”

BPK juga menyatakan bahwa persoalan ini bisa mengakibatkan Pemkot Cilegon kehilangan kepastian hukum dalam penggunaan lahan, yang nantinya bisa mengganggu pemanfaatan gedung-gedung tersebut.

Asisten Daerah (Asda) III Setda Kota Cilegon menjelaskan, “Saya belum berkoordinasi dengan Bidang Aset kita sudah melakukan sejauh apa, tapi rekomendasi dari BPK itu akan tetap kita laksanakan."

Dia juga menekankan pentingnya berkoordinasi dengan PT KS untuk mencegah masalah ini terus muncul di setiap tahunnya.

Adapun beberapa bangunan Pemkot Cilegon lainnya yang masih berdiri di atas lahan milik PT KS termasuk Kantor Pemkot Cilegon, Kantor DPRD Cilegon, dan beberapa kantor kelurahan lainnya.

Secara keseluruhan, situasi ini menunjukkan bahwa permasalahan aset di Cilegon masih perlu ditangani dengan lebih serius agar tidak ada temuan di masa depan.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: bantennews.co.id (14/07/2026)