Krakatau Steel Jual Hotel The Royale ke PT HIN Seharga Rp312 Miliar

📌 Ringkasan Berita:
  • PT Krakatau Sarana Infrastruktur akan menjual The Royale Krakatau Hotel Cilegon ke PT Hotel Indonesia Natour dengan nilai transaksi Rp 312 miliar.
  • Transaksi ini bertujuan untuk konsolidasi bisnis perhotelan BUMN dan memungkinkan PT KSI lebih fokus pada pengembangan bisnis inti di sektor industri dan infrastruktur.
  • Nilai transaksi setara 2,58% dari ekuitas perseroan dan dinyatakan wajar oleh penilai publik, tanpa benturan kepentingan yang merugikan.

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI), bakal menjual unit usaha hotelnya ke PT Hotel Indonesia Natour (HIN).

Detail Transaksi

PT KSI memisahkan unit usaha bernama The Royale Krakatau Hotel Cilegon dengan nilai transaksi sebesar Rp 312 miliar.

Langkah Strategis

Aksi korporasi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pemisahan Usaha Bersyarat antara PT KSI, PT HIN, dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney pada 26 Juni 2026.

Informasi Terbaru

Menyimak pemberitaan dari faktabanten.co.id pada 05/07/2026, PT KSI akan menerima saham baru Seri C dari PT HIN sebagai kompensasi atas pengalihan aset hotel tersebut.

Manajemen Krakatau Steel menjelaskan bahwa transaksi ini bagian dari konsolidasi bisnis perhotelan seluruh BUMN ke dalam ekosistem InJourney agar dikelola oleh perusahaan yang fokus di sektor pariwisata.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk membantu PT KSI lebih fokus dalam pengembangan bisnis inti perusahaan.

“Dengan melepas bisnis perhotelan, PT KSI dapat lebih fokus mengonsentrasikan seluruh sumber daya dan modalnya untuk mengembangkan pilar bisnis utama, yaitu pengelolaan kawasan industri terintegrasi, penyediaan infrastruktur dasar, serta layanan logistik strategis,” tulis manajemen Krakatau Steel dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Perseroan menyebut aksi ini sebagai Transaksi Afiliasi karena semua pihak terkait berada di bawah pengendalian tidak langsung Negara Republik Indonesia.

Krakatau Steel juga memastikan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan, karena tidak ada perbedaan kepentingan ekonomis yang dapat merugikan perseroan, dan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 42 Tahun 2020.

Nilai transaksi ini setara 2,58 persen dari ekuitas perseroan menurut laporan keuangan audit per 31 Desember 2025, sehingga tidak termasuk transaksi material berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Edi Andesta dan Rekan menyatakan bahwa nilai transaksi tersebut berada dalam kisaran wajar.

Selanjutnya, proses pemisahan usaha ini akan diselesaikan setelah semua persyaratan, termasuk due diligence dan persetujuan kreditur, terpenuhi.

PT KSI akan memisahkan seluruh aset dan liabilitas yang terkait dengan operasional The Royale Krakatau Hotel kepada HIN.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: faktabanten.co.id (05/07/2026)