
Jadi, ada kabar kurang menggembirakan nih dari DJP Banten. Lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus pelanggaran pajak, telah ditetapkan.
Kerugian yang ditanggung negara? Sekitar Rp583 miliar! 😱 Ini bukan angka yang bisa kita anggap remeh, dan pastinya ada banyak celah yang harus dibahas di sini.
Menyimak pemberitaan dari rubrikbanten.com pada 13/05/2026, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Banten mengungkapkan bahwa kelima tersangka ini berasal dari tiga perusahaan industri baja yaitu PT PSI, PT PSM dan PT VPM.
Mereka diduga melakukan praktik pelanggaran pajak yang cukup bikin geleng-geleng kepala, seolah pajak itu bisa dibikin main-main. Gak ada yang enak dari kebocoran pajak yang semacam ini, bro!
Tindak Pidana yang Agak Mencolok
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, menjelaskan bahwa para tersangka ini bukan orang sembarangan. Mereka adalah pengurus, pemegang saham, dan yang mengendalikan operasional perusahaan.
Jadi, ini bukan kesalahan kecil, melainkan sesuatu yang terstruktur. “Modus yang dilakukan antara lain berupa penjualan terselubung tanpa dilengkapi faktur pajak atau penjualan non-PPN,” ujar Aim. Gak kebayang kan, seberapa banyak pajak yang hilang hanya karena penjualan yang gak beres kayak gini?
Penyampaian SPT yang Sembunyi-sembunyi
Lebih parahnya lagi, mereka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak akurat selama tahun 2016 hingga 2019. Ini jelas bikin kita bertanya-tanya, seberapa sering praktik-praktik seperti ini terjadi? Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp583.262.763.775. Gak bisa dibiarkan, kan?
Koordinasi antar Lembaga, Tapi Apakah Cukup?
Kanwil DJP Banten mengklaim bahwa penanganan kasus ini adalah hasil sinergi lintas lembaga. Dari PPNS DJP Banten, Polda Metro Jaya, hingga Kejaksaan Tinggi Banten.
Namun, kita perlu bertanya, apakah koordinasi ini sudah cukup untuk mencegah terulangnya kasus serupa? Semua pihak harus berkomitmen untuk menegakkan hukum perpajakan, bukan hanya saat ada kasus besar seperti ini.
Jadi, menurut kamu gimana tentang kebijakan ini? Apakah sudah pas atau masih banyak bolongnya? 🤔