
Kejanggalan Pembahasan LKPJ 2025
Proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) untuk Tahun Anggaran 2025 telah memasuki tahap penting setelah dokumen tersebut diserahkan kepada DPRD Kota Cilegon pada rapat paripurna yang berlangsung pada Senin, 13 Maret 2026.
Sorotan dari Wakil Ketua Pansus
Sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) mulai melakukan analisis mendalam terhadap isi dokumen tersebut. Salah satu anggota yang memberikan perhatian khusus adalah Wakil Ketua Pansus, Rahmatullah, yang mencatat adanya sejumlah kejanggalan dalam LKPJ.
“Saya tidak sedang mencari kesalahan, tetapi ketika angka dan narasi tidak lagi logis, maka ini bukan sekadar kekeliruan teknis ini menyangkut kredibilitas laporan pemerintah daerah,” tegasnya pada 14 April 2026.
Indikator Keuangan yang Mengundang Pertanyaan
Rahmatullah menyoroti indikator Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yang dianggap tidak konsisten. Dalam dokumen tersebut, target IPKD tercatat 88,00 poin, sedangkan realisasi hanya 58,82 poin, dengan capaian kinerja yang dilaporkan mencapai 102,23 persen.
“Secara matematis ini tidak dapat diterima. Perhitungan sederhana menunjukkan capaian hanya sekitar 66,84 persen. Selisih lebih dari 35 persen ini bukan margin error, melainkan distorsi yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Masalah Narasi dan Relevansi Program
Lebih lanjut, ditemukan pula narasi yang mencantumkan “Laporan Tahun 2023” dalam dokumen LKPJ 2025. Rahmatullah menilai, “Kalau ini benar terjadi, maka kita sedang berhadapan dengan pola penyusunan dokumen yang tidak profesional. LKPJ bukan dokumen formalitas, tetapi instrumen akuntabilitas publik.”
Ketidaksesuaian juga terlihat pada jumlah program yang tercantum dalam dokumen yang berbeda-beda, serta program “Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa” yang dianggap tidak relevan dengan situasi Kota Cilegon. “Kita semua tahu bahwa Kota Cilegon tidak memiliki desa, hanya kelurahan. Munculnya program ini mengindikasikan bahwa penyusun laporan tidak memahami karakteristik wilayahnya sendiri atau mengambil referensi dari daerah lain tanpa penyaringan,” tegasnya.
Pentingnya Kejelasan dalam Dokumen Perencanaan
Pansus juga menggarisbawahi istilah dokumen “RPKP” yang tidak dikenali dalam sistem perencanaan daerah. “Setiap dokumen yang disebut harus memiliki dasar hukum dan posisi yang jelas dalam sistem perencanaan. Jika tidak, maka ini berpotensi menyesatkan dan melemahkan akuntabilitas,” jelas Rahmatullah.
Desakan untuk Koreksi dan Transparansi
Menanggapi temuan tersebut, Pansus mendesak Pemerintah Kota Cilegon untuk segera melakukan koreksi menyeluruh dan memberikan penjelasan yang transparan. “Kita tidak ingin LKPJ menjadi sekadar dokumen administratif tahunan. Ini adalah cermin kinerja pemerintah daerah. Jika cerminnya buram, maka publik tidak akan pernah melihat kondisi yang sebenarnya,” jelasnya.
“Saya akan terus mendalami temuan ini dalam rapat gabungan, termasuk bila perlu memanggil OPD terkait untuk memberikan klarifikasi secara komprehensif,” pungkasnya.
Sumber: faktabanten.co.id (14/04/2026)