
Sidang pra peradilan mengenai penetapan HA sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak seorang politisi di Cilegon berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin, 9 Februari 2026.
Proses Sidang dan Gugatan
Dalam sidang tersebut, Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon menjadi pihak yang digugat. Gugatan ini berfokus pada keabsahan penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Rumah Mewah Komplek BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, pada 16 Desember 2025.
Pihak HA mengemukakan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, terutama terkait dengan kelengkapan alat bukti serta administrasi yang digunakan untuk menetapkan HA sebagai pelaku pembunuhan.
Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Penetaoan Tersangka
Kuasa hukum HA, Sahat Butar-Butar, menyatakan bahwa mereka memutuskan untuk mengajukan praperadilan setelah melakukan kajian terhadap berkas penyidikan, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), surat perintah penyidikan, dan surat perintah penahanan.
Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut tidak menjelaskan secara rinci mengenai peristiwa pidana dan keterlibatan tersangka dalam kasus pembunuhan.
“Berdasarkan kajian kami, terdapat ketidaksinkronan dalam proses penetapan tersangka. Karena itu kami memohon agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah,” ungkap Sahat pada sidang yang berlangsung.
Ia menegaskan bahwa, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.
Namun, ia menilai bahwa bukti-bukti tersebut baru dijelaskan dalam persidangan dan tidak tercantum secara jelas saat penetapan tersangka maupun penahanan dilakukan.
Keterangan Saksi Dipersoalkan
Selain itu, Sahat juga mempertanyakan keterangan saksi yang dianggap tidak berasal dari orang yang menyaksikan langsung peristiwa pembunuhan. Ia menyoroti adanya kejanggalan lain, seperti kondisi kliennya yang sedang sakit saat gelar perkara dan perbedaan waktu antara kejadian pembunuhan pada 16 Desember 2025 dan penangkapan HA pada 2 Januari 2026 dalam kasus yang berbeda.
“Kami menilai asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung. Sampai sekarang tidak ada bukti yang menunjukkan klien kami berada di lokasi kejadian ataupun bukti sidik jari yang mengarah kepadanya,” tegasnya.
Tanggapan dari Polres Cilegon
Dalam berita sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, menjelaskan bahwa praperadilan merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara, dan proses tersebut hanya menguji aspek administratif, bukan substansi perkara. “Penilaian sah atau tidaknya penetapan tersangka menjadi kewenangan hakim. Praperadilan hanya menyangkut administrasi, bukan materi perkara,” ujar Yoga.
Ia menambahkan bahwa permohonan praperadilan hanya dapat diajukan sekali untuk objek yang sama dan tidak dapat diajukan banding. Jika dalam putusan praperadilan polisi dinyatakan kalah, penyidik dapat melanjutkan penyidikan dengan melengkapi bukti yang diperlukan.
Perkembangan Sidang
Sidang praperadilan ini kini telah memasuki tahap kedua di PN Serang, dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yaitu Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon.
Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan tahapan replik dan duplik sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.
Sumber: bantennews.co.id (09/02/2026)